Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Debat kedua Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 digelar malam ini, Jumat (22/12/2023) malam. Debat kali ini dikhususkan untuk calon wakil presiden (cawapres). Ada tiga cawapres yang akan berlaga yakni cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar, cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, dan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD.
Kendati demikian, tiga capres juga dijadwalkan hadir, baik itu capres nomor urut 1 Anies Baswedan, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, maupun capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Berikut ini waktu, lokasi, tema, moderator, panelis, dan sejumlah aturan debat cawapres.
Waktu dan lokasi Debat cawapres akan digelar Jumat (22/12/2023) dan dimulai pukul 19.00 WIB. Debat bakal diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan, debat akan berlangsung selama 150 menit dan terbagi dalam 6 segmen. Perinciannya, yakni, 120 menit untuk pelaksanaan debat cawapres, dan 30 menit untuk iklan.
Pada segmen pertama, cawapres akan menyampaikan visi, misi, dan program kerja. Kemudian, pada segmen kedua dan ketiga, cawapres akan menjawab sejumlah pertanyaan yang disusun oleh tim panelis.
Lalu, pada segmen empat dan lima, cawapres diberikan kesempatan untuk tanya-jawab dengan sesama cawapres. Sedangkan pada segmen keenam atau terakhir, cawapres akan memberikan closing statement atau pernyataan terakhir sebagai kesimpulan.
Tema Pada debat cawapres perdana kali ini, ada enam tema besar yang akan dibahas, yaitu: Ekonomi, meliputi ekonomi kerakyatan dan ekonomi digital; Keuangan; Pajak dan tata kelola APBN-APBD (anggaran pendapatan dan belanja negara-anggaran pendapatan dan belanja daerah); Investasi; Perdagangan; Infrastruktur dan perkotaan. Moderator dan panelis Debat cawapres kali ini akan dipandu oleh dua moderator dari kalangan jurnalis.
Keduanya yakni, jurnalis dari Transcorp sekaligus Pemimpin Redaksi Detiknews Alfito Deannova Ginting, juga penyiar berita Kompas TV, Liviana Cherlisa.
Sementara, ada 11 panelis yang ditunjuk KPU untuk menyusun pertanyaan debat cawapres. Ke-11 panelis tersebut dari kalangan akademisi, birokrat, ekonom, dan perwakilan dari organisasi non pemerintah. Berikut nama-nama 11 panelis debat perdana cawapres: Alamsyah Saragih (Anggota Ombudsman RI Periode 2016-2020); Adhitya Wardhono (Ekonom dan Pengajar FEB Universitas Jember); Agustinus Prasetyantoko (Ekonom dan Rektor Universitas Katolik Atma Jaya 2015-2023); Fauzan Ali Rasyid (Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung); Hendri Saparini (Pendiri dan Ekonom CORE Indonesia); Hyronimus Rowa (Wakil Rektor bidang Akademik dan Inovasi IPDN); Poppy Ismalina (Associate Professor di Departemen Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM); Retno Agustina Ekaputri (Rektor Universitas Bengkulu 2021-2025); Suharnomo (Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro); Tauhid Ahmad (Direktur Eksekutif INDEF dan Dosen FEB Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta); Yosa Rizal Damuri (Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies/CSIS).
Perbedaan dengan debat perdana capres Berbeda dengan debat capres yang digelar 12 Desember kemarin, pada debat kali ini, KPU akan menyediakan podium di panggung untuk cawapres.
Penyediaan podium ini merupakan usulan dari tim tiga pasangan capres-cawapres. “(Podium) sebagai sarana untuk tampil dari masing-masing capres maupun cawapres dalam debat-debat seterusnya, kedua, ketiga, keempat dan kelima,” kata Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023).
Pada debat kali ini, cawapres juga diperbolehkan membawa alat tulis berupa kertas dan pulpen. Selain itu, alat bantu lainnya tidak diperbolehkan.
Aturan dan larangan
Lalu, sama dengan debat perdana capres, pada debat perdana cawapres, setiap paslon hanya diperbolehkan membawa 75 orang pendukung ke arena debat. Namun, pendukung dan setiap orang yang hadir di arena debat dilarang untuk mengompori timnya, atau membuat kegaduhan lain.
“Masing-masing tim paslon menyepakati hal-hal yang sudah disepakati sejak awal itu supaya kemudian ada peneguhan komitmen supaya tertib, sesuai dengan kesepakatan sesuai dengan (kesepakatan) pasangan calon dan KPU,” kata Hasyim.
Setiap pendukung yang hadir di arena debat juga dilarang membawa atribut kampanye, kecuali yang menempel di tubuh seperti pakaian yang memuat gambar atau tulisan capres-cawapres. (ds/sumber Kompas.com)