MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Dewan Pers akan mengamandemen Peraturan Standar Perusahaan Pers (PSPP), namun dalam pertemuan di sekretariat Dewan Pers dari awal hingga menjelang akhir, pembatasan butir pertama (1) tentang badan hukum dan jumlah media masih tidak tuntas.
Pada rancangan yang ditawarkan, pada pertemuan khusus Selasa, satu perusahaan pers yang semula hanya memiliki satu media diubah menjadi satu perusahaan bisa memiliki dua media, namun belum dijelaskan platform medianya.
“Saya mengusulkan, satu badan hukum perusahaan pers boleh memiliki lebih dari satu media tetapi jangan dibatasi dua media. Setidaknya satu perusahaan pers atau satu badan hukum boleh tiga media,’ kata Kamsul Hasan yang hadir dalam pertemuan itu mewaliki PWI.
Alasannya, katanya, perkembangan tekhnologi mutahir melahirkan media baru, antara lain adalah penyiaran streaming. “Itu sebabnya sekarang ini satu perusahaan pers memiliki tiga platform media,” kata Kamsul.
“Ada perusahaan pers yang saat ini memiliki divisi cetak, online dan televisi streaming. Masa brand yang sama harus memiliki dua atau tiga badan hukum,” tambah ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat itu.
“Sejak PT Media Antarkota Jaya sebagai badan hukum perusahaan pers diverifikasi faktual oleh Dewan Pers, saya dengan tegas menolak satu perusahaan pers hanya satu media,” katanya.
Dewan Pers, kata Samsul, sadar bahwa satu perusahaan pers untuk satu media memberatkan dan mengusulkan satu perusahaan pers untuk dua media.
“Saya mengusulkan, setidaknya tiga media, dasarnya adalah perkembangan tekhnologi,” kata Samsul.
Ia menambahkan, dalam pertemuan itu, tidak berhasil merumuskan pembahasan butir satu sehingga pertemuan akan dilanjutkan pada pekan berikutnya. (arl)