MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Berita yang menyebutkan Ketua Dewan Pers akan menyerahkan sertifikat kepada 76 media terverifikasi pada acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Kota Padang, Sumatera Barat, adalah berita bohong (hoax).
Dalam berita yang berededar, disebutkan pula bahwa hanya media yang terverifikasi Dewan Pers yang boleh dilayani jika meliput, di luar media tersebut tidak boleh dilayani kalau meliput di lembaga pemerintah, termasuk TNI dan Polri.
Rilis juga menyebutkan bahwa hasil verifikasi akan diserahkan kepada pemerintah untuk dibuatkan instruksi untuk pelaksanaan peliputan.
Dewan Pers menyatakan bahwa rilis tersebut palsu, alias yang disebarkan adalah hoax yang bertujuan menimbulkan kegaduhan di kalangan media dan wartawan,” demikian siaran pers dari Dewan Pers kepada media, Jumat.
“Dewan Pers mengimbau kepada berbagai pihak agar tidak menjadikan berita bohong/hoax tersebut menjadi sumber kutipan dan / atau disebarkan menjelang Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2018,” demikian bunyi siaran per situ.
Kemungkinan hoax tersebut dibuat oleh pihak yang tidak setuju terhadap kebijakan verifikasi media / perusahaan pers.
Program verifikasi Perusahaan Pers yang dilaksanakan Dewan Pers, sebagai amanat Pasal 15 ayat (2)g UU No 40 Tahun 1999 tentang pers yaitu mendata perusahaan pers, dengan melalui dua tahapan verifikasi, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Pendataan yang dilakukan Dewan Pers meliputi sejumlah indikator antara lain untuk memastikan pelaksanaan komitmen mereka dalam menegakkan profesionalitas, kesejahteraan, dan perlindungan terhadap wartawan, yang bertujuan untuk mewujudkan kemerdekaan pers.
Dengan verifikasi Perusahaan Pers, diharapkan Perusahaan Pers yang sudah meratifikasi atau mengikatkan diri kepada ketentuan yang ada di Piagam Palembang dapat memenuhi komitmen menerapkan beberapa hal, yaitu:
a) memenuhi kode etik jurnalistik dan kaidah jurnalistik dalam memproduksi karya jurnalistiknya, b) perlindungan terhadap wartawannya, khususnya apabila wartawannya mengalami intimidasi dan kekerasan saat meliput, c) menyejahterakan wartawannya dan memenuhi hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan, d) mengikutsertakan wartawannya dalam uji kompetensi jurnalis, untuk mendapatkan sertifikat.
Hingga kini proses verifikasi media terus berjalan dan jumlah media yang diverifikasi terus bertambah dan datanya dapat dilihat di website Dewan Pers.
Perusahaan Pers yang profesional dengan sendirinya menjalankan dan menghasilkan jurnalisme professional, menjadi penegak pilar demokrasi yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers.
Untuk media yang baru dalam tahapan rintisan (start up) silakan terus terbit sampai siap untuk mendaftar dan diverifikasi Dewan Pers. (sp/kb)