MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Menjelang pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) ke-70 yang dilaksanakan pada 5-10 Februari 2018 di Padang, Sumatera Barat, Dewan Pers menerima pengaduan adanya oknum yang memanfaatkan event itu untuk mencari keuntungan pribadi.
Ada sejumlah orang mengaku mewakili organisasi profesi wartawan, perusahaan pers, organisasi, maupun individu yang mengirimkan surat ke berbagai instansi, pemerintah daerah, maupun perusahaan dengan tujuan meminta dukungan, bantuan uang, partisipasi dan fasilitasi.
Pada surat oknum tersebut sengaja dicantumkan logo Dewan Pers untuk mengesankan bahwa Dewan Pers merestui semua permohonan tersebut.
“Dengan ini kami menyampaikan, Dewan Pers sama sekali tak-tahu menahu dengan surat-surat semacam itu. Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan bantuan dan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh organisasi pers, perusahaan pers, atau pun organisasi wartawan,” demikian diingatan Dewan Pers, Jumat, melalui surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Josep Adi Prasetyo.
“Semua bentuk bantuan dan sponsorship hanya dilakukan melalui Panitia HPN ke-70 secara resmi. Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai profesionalisme kewartawanan,” kata Josep.
Selain itu, tambahnya, juga merupakan upaya nyata Dewan Pers untuk mendukung upaya pemberantasan praktek korupsi yang masih marak saat ini.
“Dewan Pers tak bisa menolerir adanya praktik buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta-minta sumbangan atau bantuan denggan alasan untuk HPN,” ujarnya.
Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau pun organisasi wartawan menghubungi instansi atau perusahaan, kata Josep, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau ke Dewan Pers.
Organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis televisi Indonesia (IJTI).
“Ketujuh konstituen Dewan Pers ini juga tak dibenarkan meminta-minta uang atau sumbangan,” kata Yosep.
Puncak HPN 2018 berlangsung pada 9 Februari 2018 di Padang dan rencananya akan dihadiri Presiden Joko Widodo. (sp/kb)