Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Pemimpin Redaksi LasserNewsToday, Mara Salem Harahap, meninggal dunia Sabtu dini hari akibat ditembak seseorang yang mencegat kendaraannya sekitar 300 meter dari rumahnya.
Merujuk pada pernyataan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmat Ariwibowo kepada pers, warga masyarakat menemukan jasad Mara Salem Harahap di dalam mobil pribadi dekat kediamannya di Karang Anyer Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
“Kabar duka kembali mewarnai kehidupan pers Indonesia,” demikian surat Dewan Pers yang ditandatangani ketuanya Muhammad Nuh, Sabtu, dan disampaikan kepada media masa.
“Dewan Pers menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Mara Salem Harahap. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan batin dan LasserNewsToday dapat melanjutkan kiprah sebagai pers yang profesional dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik,” kata Mohamumad Nuh dalam siarannya.
Mara Salem Harahap meninggal dunia dengan jejak kekerasan.
Ditemukan dua luka tembak di tubuhnya. Kekerasan, apa lagi yang menghilangkan nyawa, jelas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Terlebih-lebih jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan.
“Dewan Pers mengutuk kekerasan dan pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Dewan Pers mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama. Pelaku dan motif pembunuhan harus. Dan diungkapkan,” demikiann bunyi siaran per situ.
“Dewan Pers juga menghimbau agar segenap komunitas pers Sumatra Utara untuk memperhatikan masalah pembunuhan Mara Salem Harahap dan secara proporsional mem bantu aparat kepolisian dalam mencari bukti-bukti dan mengungkapkan fakta,” katanya.
“Dewan Pers mengimau kepada semua pihak yang merasa dirugikan pers untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers.”
“Hal yang tidak kalah penting, Dewan Pers menghimbau agar segenap unsur pers nasional senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan”. (ril/arl)