Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Dewan Pers menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa kekerasan yang dialami para wartawan saat meliput demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja di berbagai kota, Kamis, dan mengutuk keras tindakan itu.
“Kita mengutuk keras oknum aparat yang melakukan kekerasan, intimidasi verbal dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi,” demikian butir pertama dari enam pernyataan resmi Dewan Pers dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua DP, Mohammad Nuh, Sabtu.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, kami memandang perlu pihak Kepolisian memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi,” kata Mohammad Nuh.
“Kita memberikan dukungan moral kepada para wartawan yang menjadi korban kekerasan beserta keluarganya,” demikian bunyi siaran pers itu.
Dewan Pers menyatakan sikap sebagai berikut.
- Mengutuk keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, kami memandang perlu pihak Kepolisian memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi.
- Meminta agar Kepolisian segera melepaskan para wartawan jika ada yang masih ditahan serta memperlakukan mereka dengan baik dan beradab.
- Kami mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, para wartawan dilindungi oleh Undang-Undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Dalam konteks ini, semestinya Pihak Kepolisian bersikap hati-hati, proporsional dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
- Menghimbau kepada pihak media dan pihak keluarga wartawan agar segera memberitahukan ke Dewan Pers, Asosiasi Wartawan dan Kepolisian jika ada unsur wartawan peliput demonstrasi yang belum ditemukan keberadaannya hingga saat ini dan atau sedang membutuhkan perawatan medis intensif karena menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi.
- Menghimbau kepada semua pihak agar hanya meletakkan insiden kekerasan terhadap wartawan dalam konteks penegakkan prinsip-prinsip kemerdekaan pers berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
- Menghimbau kepada segenap pers nasional, khususnya para wartawan agar senantiasa mengedepankan keselamatan dan kesehatan pada situasi pandemi covid-19 seperti saat ini, dengan senantiasa berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan saat meliput peristiwa-peristiwa publik. Perusahaan pers memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para wartawannya dalam konteks ini. (arl)