Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menyebut pihaknya akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Surat tersebut berkaitan dengan permintaan penonaktifan Ketua KPK Firli Bahuri pasca-ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polda Metro Jaya.
“Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya,” ujar Haris dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).
Haris menyebut pihaknya akan mengirimkan surat tersebut pada hari ini. Dia memastikan akan menyelesaikan surat tersebut saat pihaknya menerima surat resmi penetapan tersangka atas nama Firli.
“Ya dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda,” kata Haris.
Syamsuddin Haris menyebut seharusnya Firli Bahuri mundur sementara atau nonaktif dari jabatan sebagai pimpinan KPK. Hal itu sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 UU KPK.
“Tentu di tangan presiden, memang di pasal 32 ayat 2 UU 19 tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden,” ujar Haris dalam keterangannya, Rabu (23/11/2023).
“Kalau mengacu ke undang-undang memang demikian (Firli mundur),” Haris menambahkan.
Berkaitan dengan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Haris menyebut menghormati proses hukum tersebut. Dia juga memastikan pengusutan etik Firli di Dewas KPK tetap berjalan.
“Intinya Dewas tentu menghormati proses hukum di Polda ya, bahwa bagaimanapun menegakkan pak FB sebagai tersangka itu kan wewenang penyidik. Tentu tetap lanjut, di sana kan pidana di kita etik,” kata dia.
Penetapan Tersangka Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020 sampai 2023.
“Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirreskrisus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers, Kamis (23/11/2023) dini hari.
Firli Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Tak main-main ancaman hukuman dari lima tahun kurungan penjara sampai penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, Firli dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Awal mula pemerasan itu diketahui saat muncul surat pemanggilan terhadap sopir Syahrul Yasin Limpo. Dalam surat itu, Sopir Syahrul Yasin Limpo bernama Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Adapun maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan,” bunyi kutipan dalam surat panggilan yang beredar.
Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya disebut sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.
Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.
Beredar Kronologi Pemerasan Firli Bahuri
Tak lama surat panggilan itu muncul, kemudian beredar catatan tulisan tangan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo. Pemerasan disebutkan terjadi pada 2022. Disebutkan catatan itu milik Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta yang juga menjadi tersangka di KPK bersama Syahrul Yasin Limpo.
Dalam kronologi disebutkan pada Juni 2022 Irwan yang diduga representasi Firli Bahuri ini menyampaikan kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo berkaitan dengan akan adanya tim lembaga antirasuah yang masuk ke Kementerian Pertanian untuk menyelidiki dugaan korupsi. Kemudian Irwan mengatur pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri.
Irwan sempat mendatangi rumah dinas Syahrul Yasin Limpo yang menyampaikan permintaan dana dari Firli Bahuri. Namun Syahrul Yasin Limpo hanya menyanggupi Rp1 miliar yang diubah ke dalam bentuk dollar Singapura.
Singkat cerita, pada Desember 2022, pertemuan antara Syahrul Yasin Limpo bersama ajudannya bernama Panji dengan Firli Bahuri dijadwalkan terjadi di lapangan bulu tangkis Mangga Besar. Syahrul Yasin Limpo sempat berbincang dengan Firli Bahuri di pinggir lapangan. Namun saat hendak pulang, saat itulah uang Rp1 miliar diberikan ajudan Syahrul Yasin Limpo kepada ajudan Firli Bahuri.
Namun Firli Bahuri berkali-kali menampik adanya pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Firli menyebut, kasus dugaan pemerasan SYL ini bagian dari upaya koruptor yang mencoba menyerang balik.
Firli sendiri setidaknya sudah dua kali diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri. Firli sempat diperiksa pada Selasa 24 Oktober 2023 dan Kamis 16 November 2023. Firli sendiri yang meminta pemeriksaannya sebagai saksi dilakukan di Bareskrim Polri.
Sebelum akhirnya diperiksa, Firli Bahuri diketahui selalu menghindari pemeriksaanya di Polda Metro. Firli selalu beralasan sudah memiliki jadwal lain. Begitu juga dengan pemeriksaannya oleh Dewan Pengawas (Dewas KPK). Dewas diketahui tengah mengusut dugaan etik Firli Bahuri atas pemerasan SYL.
Dalam dua kali pemeriksaan di Bareskrim Polri, Firli Bahuri selalu menghindari awak media. Bahkan, pada pemeriksaan Kamis 16 November 2023, Firli mengaku mobilnya hilang di Bareskrim dan dipinjamkan mobil oleh orang lain. Di dalam mobil Hyundai berwarna hitam dengan pelat nomor B 1917 TJQ.
Di dalam mobil tersebut Firli Bahuri merebahkan badannya dan menutupi wajahnya dengan tas. Dia sama sekali tak mau memberikan keterangan apapun kepada awak media yang sudah menunggunya sejak awal.
Namun, keesokan harinya Firli Bahuri malah memberikan keterangan tertulis kepada awak media. Keterangan tertulis itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di grup aplikasi perpesanan wartawan KPK dengan tim humas pada pagi hari pukul 06.01 WIB.
Dalam keterangan tertulis itu Firli membantah adanya pemerasan maupun penerimaan gratifikasi. Namun semua itu dibantah Polda Metro jaya dalam konferensi pers pada Kamis (23/11/2023) dini hari. Firli resmi jadi tersangka pemerasan SYL.
Firli Bahuri Dijerat Pasal Berlapis
Firli Bahuri dijerat pasal berlapis. Firli disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kemudian membeberkan, sanksi pidana maupun denda sebagaimana yang diterangkan di dalam pasal tersebut.
Adapun, Pasal 12 huruf e tentang Undang Undang tentang pemberantasan tindak korupsi pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Kemudian, Pasal 12 huruf B ayat 1 berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan Pasal 12 huruf B ayat 1.
“Pada Pasal 12 huruf B ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar,” kata Ade saat konferensi pers, Kamis (23/11/2023) dini hari.
Sedangkan, Ade melanjutkan untuk Pasal 11 ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling sedikit denda Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
“Bagi pegawai negeri, atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya,” ujar dia. (ds/sumber Liputan6.com)