MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan rekapitulasi. Hasilnya, ada 10 daerah dengan pasangan calon tunggal, sehingga 10 pasangan calon (paslon) di daerah tersebut harus melawan tabung kosong dalam Pilkada Serentak 2018.
Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta menilai calon tunggal didominasi petahana.
“Artinya selain soal partai politik (parpol) yang sebagian besar tak memiliki kader dan tak mampu menemukan calon alternatif potensial terjadi politik transaksional dalam pemcalonannya,” kata Kaka kepada wartawan, Selasa (13/2).
Dia menyebutkan, masyarakat harus kritis terhadap pilihannya. Karena ini merupakan pilihan yang dilematis. “Maka KIPP akan mengajak masyarakat untuk memantau kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan sumberdaya milik negara oleh kandidat,” ujarnya.
Dia menyayangkan belum ada contoh pemantau yang memenangkan kasus sengketa calon tunggal di Mahkmah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi dan Kabupaten/Kota telah melakukan penetapan pasangan calon peserta Pilkada Serentak, Senin (12/2).
Hingga Selasa (13/2), hasil rekapitulasi KPU RI menunjukkan ada 10 daerah dengan pasangan calon tunggal. Artinya, di daerah-daerah ini, pemilih memilih antara satu pasangan calon atau kotak kosong.
Adapun 10 daerah tersebut, yaitu Kota Prabumulih, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Tapin, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Enrekang. (joh)