Tuesday, April 01, 2025
Home > Berita > Di Lapas Cianjur 482 Napi dapat remisi

Di Lapas Cianjur 482 Napi dapat remisi

Mimbar-Rakyat Com (Cianjur) – Sebanyak 482 warga binaan di Lapas Kelas II B Cianjur, Jawa Barat, mendapat remisi pada peringatan Kemerdekaan RI ke-75.

Dari jumlah itu, sebanyak tujuh orang yang sedianya akan bebas, terpaksa tertunda karena masih ada persyaratan yang mesti dijalani mereka.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas II B Cianjur, Yulius Jumhertartono, mengatakan, yang mendapat remisi yang langsung bebas ada tujuh orang.

“Namun mereka tidak bisa langsung bebas karena masih ada denda dan harus menjalani subsider selama enam bulan. Sehingga (warga binaan yang langsung pulang (bebas) terkait remisi tidak ada,” kata dia.

Yulis menerangkan, pemberian remisi pada Hari Kemerdekaan RI rutin diberikan kepada warga binaan yang jejak rekamnya selama menjalani hukuman pidana terbilang baik.

“Artinya mereka telah memenuhi syarat di antaranya telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan, telah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap dan berkelakuan baik minimal enam bulan, “ katanya.

Selain HUT Kemerdekaan, remisi juga diberikan saat hari-hari besar keagamaan. Seperti Idul fitri dan lainnya,” imbuhnya.

Sementara Bupati Cianjur Herman Suherman menerangkan, Pemerintah Kabupaten Cianjur berharap semoga pemberian remisi itu tetap menjadi semangat untuk mempercayai diri dalam mengawali kehidupan yang lebih baik lagi.

Pihaknya juga berharap kepada Lapas dalam menghadapi pandami Covid-19, tetap harus menerangkan protokol kesehatan.

“Kami ingin di Lapas ada isolasi bagi warga binaan yang baru masuk. Jangan sampai ada orang dari luar masuk tanpa diperiksa dulu, sehingga kalau ada isolasi Lapas di Cianjur aman dari virus Covid-19,” katanya. (deni ak/arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru