Wednesday, April 02, 2025
Home > Berita > Di Singapura, Denda 200 Dolar Bila ada Jentik Nyamuk

Di Singapura, Denda 200 Dolar Bila ada Jentik Nyamuk

Waspadai nyamuk berdarah. Segera ke rumah sakit bila demam tinggi. (mr)

MIMBAR-RAKYAT.com (Singapura) – Denda uang sebesar 200 dolar Singapura (sekitar Rp1.900.000) dikenakan kepada pemilik rumah bila di sekitar rumahnya terdapat jentik nyamuk. 

Ini merupakan salah satu cara untuk mencegah berkembang biaknya nyamuk di negara itu, apalagi saat ini nyamuk berdarah mulai mewabah.

Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Air Singapura, Masagos Zulkifli, mengumumkan hal itu Minggu, seperti diberitakan thestraitstimes.com.

Sebelumnya, hanya rumah dalam kluster yang terdapat jentik nyamuk (dengue) yang dikenakan denda.

Ini adalah salah satu dari beberapa tindakan penegakan hukum, dalam kampanye nasional “Melakukan Mozzie Wipeout”,  kata Masagos dengan menambahkan, hal ini diharapkan akan membantu memerangi lonjakan berkembangnya DBD tahun ini.

“Semua rumah yang ditemukan jentik nyamuk akan didenda sebesar $ 200 mulai 14 Maret,” kata Menteri.

Menurut laman Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA),  jentik nyamuk berdarah berkembang di empat dari lima habitat perkembangan yang sama dengan 2012-2014.

Tempat itu adalah,  kontainer domestik, pot bunga piring / nampan, wadah hias dan tanaman pot (tanah keras dan tanaman axils).
Pada 2014, mangkuk toilet dan penadah air menempati peringkat habitat jentik paling umum dan kelima.

Kementerian Lingkungan Hidup Nasional Singapura memberikan pengarahan cara umum sebagai tindakan pencegahan berkembangbiaknya jentik nyamuk.

Demam Berdarah Dengue (DBD) masih merupakan masalah kesehatan penting di Asia dan dunia. Data menunjukkan jumlah kasus baru DBD di dunia meningkat‎ 30 kali dalam 50 tahun ini.  (KB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru