Mimbar-Rakyat.com (Bekasi) – Di tengah pandemi Covid-19 yang kemudian diberlakukan refocusing ( pengurangan) anggaran, Pemerintah Kabupaten Bekasi masih konsisten memberikan honor kepada RT dan RW se-Kabupaten Bekasi.
” Alhamdulillah untuk honor RT RW Pak Bupati tetap lanjut memberikan meski sebagian anggaran kena refocusing,” ujar Kepala Bidang Kelembagaan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) Kabupaten Bekasi, Hj Mien Aminah , Selasa.
Untuk memberikan honor kepada RT dan RW yang ada di semua desa di Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi menganggarkan Rp13,5 Milyar lebih per tahun dengan perhitungan honor masing-masing RT dan RW Rp700 ribu perbulan.
Berdasarkan data di DPMD Kabupaten Bekasi, jumlah RT yang ada di semua desa di Kabupaten Bekasi ada 7.339 RT dan 1968 RW.
Honor diberikan pertiga bulan sekali melalui rekening desa, setelah itu baru masuk ke rekening RT /RW.
Namun sayangnya tidak ada anggaran bagi DPMD untuk melakukan monitoring dan evaluasi, apakah oleh desa honor tersebut langsung sampai ke RT / RW bersangkutan.
Hal tersebut disampaikan Hj Mien Aminah kepada mimbar-rakyat.com terkait pertanyaan di Facebook Bang Eka (Bupati Bekasi) yang mengadukan ada RT / RW yang sejak 2018 belum terima honor.
Honor RT dan RW yang diberikan oleh DPMD adalah honor untuk RT dan RW di wilayah desa. Sedangkan untuk RT dan RW di wilayah kelurahan menjadi wewenang Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bekasi.
Sementara itu pemberian honor kepada RT dan RW merupakan kebijakan bupati, karena di dalam Permendagri No 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa memang tidak tercantum satu pasal pun tentang honor kepada RT dan RW.
“Jadi tak heran jika ada pemerintah daerah yang tidak menganggarkan honor kepada RT dan RW,” kata Mien. (agus/arl)