Thursday, September 19, 2024
Home > Berita > Dianggap Memberatkan Desa, Apdesi Kuningan Turut Demo Revisi Perpres 104/2021

Dianggap Memberatkan Desa, Apdesi Kuningan Turut Demo Revisi Perpres 104/2021

Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Para kepala dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) berunjuk rasa menutut agar Presiden Joko Widodo merevisi Perpres no 104 tahun 2021 tentang penggunaan dana desa yang dianggap dapat menghambat pertumbuhan ekonomi desa.

Aksi damai tersebut diikuti ribuan anggota Apdesi, di halaman Istana Negara, Rabu (15/12/2021). Sebanyak 1300 anggota Apdesi Kuningan turut menyuarakan aspirasinya.

“Apdesi Kuningan juga ikut dalam aksi unjuk rasa, ada 19 bus rombongan Apdesi Kuningan yang ikut,” terang Linawarman, Ketua Apdesi Kuningan.

Menurutnya dengan diambil alihnya hak-hak otonomi dan kewenangan desa oleh pemerintah deaa hal itu dapat memberatkan kedaulatan dan kewenangan desa.

“Bukan cuman itu saja, pagu Dana Desa dan alokasinya, baik besaran maupun peruntukannya kembali diatur Pemerintah Pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang rincian APBN tahun anggaran 2022 ini,” sambungnya.

Dikatakan Lina, hal itulah yang akan memberatkan desa. Meski begitu pihaknya akan setuju apabila alokasi BLT dan penanganam COVID-19, tidak dipresentasikan dari pusat. “Karena itu harusnya disesuaikan kebutuhan desa,” sambungnya.

Dalam keterangan lain, Kepala Desa Susukan, Toto Ciptarasa, menambahkan bahwa keadaan setiap desa itu berbeda-beda.
“Sebenarnya program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) itu tepat. Asal desanya bisa menggali potensi yang tepat dan prospeknya bagus. Tapi menurut saya tidak mengesampingkan juga BLT DD, ” ujarnya.
Ia berpendapat, kalau mengacu kepada Pepres yang diatur sekarang, 40 persen DD untuk BLT, mungkin kebanyakan pemanfaatannya hanya konsumtif.
“Jadi di situ perbedaan masing-masing desa, tapi kalau diatur harus 40 persen persepsinya kemungkinan sama, ” sebut Toto.
Sementara, dari keterangan Ketua Parade Nusantara (organisasi perangkat desa di Indonesia) menyebutkan juga bahwa kebingungan para Kades ini timbul karena di hari yang sama , minggu ,bulan dan tahun yang sama , ada keputusan dan intruksi dari dua unsur Pemerintah Pusat yang sama – sama merasa berkuasa atas Desa seluruh Indonesia ,tetapi intruksinya berbeda .
Hal ini membuat Aparatur Pemerintah Desa selaku pengguna anggaran Dana Desa (DD)
bingung ,kaget dan ternganga seperti mau pecah kepalanya .
Parade Nusantara melihat tidak adanya koordinasi antara Menteri dan Presiden akibat adanya dobel instruksi tersebut.
” Presiden menerbitkan Perpres No.104 Th 2021 yang didalam salah satu pasalnya mengatur penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2022,” kata Sudirman Santoso, Ketua Parade Nusantara.
Dalam Perpres tersebut, imbuhnya, ada aturan bahwa program perlindungan sosial berupa BLT Desa paling sedikit 40 % . Kemudian, ada lagi terkait program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 %.

” Aturan lainnya di Perpres ini adalah adanya dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Desease 2019 ( Covid 19 ) paling sedikit 8 % dari Alokasi Dana Desa setiap Desa, ” papar dia.
Sementara di lain pihak, Menteri Desa dan PDTT telah juga menegaskan bahwa Dana Desa, maksudnya DD Tahun Anggaran 2022 , diprioritaskan untuk capai SDGs Desa .

“Ini yang membuat para Kades bingung, mereka harus nurut Presiden atau Menterinya. Karena tidak bisa melaksanakan keduanya secara bersamaan. Jika tidak dilaksanakan mereka takut akan sangksi yang mencintainya, ” tandas Parade Nusantara. (Dien)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru