MIMBAR-RAKYAT (Jakarta): Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) sudah berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Buronan KPK yang menghilang begitu ditetapkan sebagai tersangka 19 Juni 2009, ditangkap di China.
Dia dibekuk di Zhenzhen, China, oleh kepolisian setempat bekerjasama dengan pihak Imigrasi Indonesia dan KPK, Rabu (29/1), di sebuah pusat perbelanjaan. Dan Kamis (30/1) tersangka langsung digelandang oleh Imigrasi Indonesia dan KPK ke Indonesia, menggunakan pesawat Garuda.
Anggoro yang mendapat pengawalan ketat, menurut salah satu sumber Mimbar-Rakyat tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar 21.30 Kamis (30/1), dan langsung dibawa ke Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta.
Anggoro adalah Direktur PT Masaro Radiokom yang disangkakan memberikan uang Rp 105 juta dan 85 ribu dolar Amerika Serikat kepada Ketua Komisi Kehutanan DPR Yusuf Erwin Faishal. Kakak Anggodo ini adalah pemicu perseteruan antara Kepolisian dan KPK yang dikenal dengan kasus “Cicak dan Buaya”.
Dana sejumlah itu dimaksudkan untuk pelicin agar program revitalisasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan senilai Rp 180 miliar diloloskan. Kasus ini mencuat tahun 2008, kemudian tahun 2009 Anggoro ditetapkan sebagai tersangka. Namun KPK kalah cepat, karena sang tersangka sudah raib.***eank