MIMBAR-RAKYAT.com (Surabaya) – Setelah Gatot Brajamusti, lagi-lagi pimpinan padepokan tersangkut hukum, ketika kasus pembunuhan yang diduga merupakan perintah pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi (46) Kamis dilimpahkan berkas acara pemeriksaannya dari Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
“Berkas dan keempat tersangka itu kami limpahkan ke Kejati Jatim. Ada dua kasus pembunuhan yang melibatkan pemimpin Dimas Kanjeng itu, yakni korban Abdul Gani dan Ismail Hidayat. Polda Jatim tangani kasus pembunuhan dengan korban Abdul Gani,” kata Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Taufik Herdiansyah.
Ia menjelaskan kasus pembunuhan dengan korban Ismail Hidayat ditangani oleh Polres Probolinggo dan kasusnya juga sudah dilimpahkan ke Kejari Probolinggo.
“Kedua kasus pembunuhan itu memang ada tersangka yang sama,” katanya seperti dilansir antaranews.
Menurut dia, Abdul Gani dibunuh di Probolinggo pada 13 April 2016, sedangkan Ismail Hidayah dibunuh setahun sebelumnya, yakni 2 Februari 2015.
“Mayat Abdul Gani ditemukan selang sehari sesudah dibunuh, yakni 14 April 2016, lalu kami menyelidiki kasus itu pada Mei, Juni, Juli hingga terungkap pada September ini,” katanya.
Ia mengatakan jenazah Abdul Gani ditemukan di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah. “Para pelaku pembunuhan Abdul Gani mengaku korban dibuang ke Wonogiri untuk menghilangkan jejak, karena korban Ismail Hidayat yang dibunuh sebelumnya dan dikubur di Probolinggo bisa ketahuan,” katanya.
Ditanya motif pembunuhan Abdul Gani, ia mengatakan korban merupakan ketua yayasan padepokan yang dipimpin Dimas Kanjeng.
“Korban sering menjelek-jelekkan pemimpin Dimas Kanjeng di luar padepokan dengan menyebutkan uang Taat Pribadi itu banyak, tapi tidak diberikan kepada orang yang meminjamkan uang itu untuk digandakannya. Kalau uangnya ada, kenapa tidak diberikan saja, begitu kata korban kepada orang lain,” kata AKBP Taufik.
Pihaknya juga menduga motif lain, karena tanggal pembunuhan (13/4) itu merupakan jadwal korban menjalani pemeriksaan di Markas Besar Polri dalam kasus penggandaan uang.
Taufik mengatakan keempat pelaku yang sebagian di antaranya merupakan mantan perwira yang desersi.
Mereka membunuh korban Abdul Gani atas perintah Taat Pribadi dengan bayaran Rp320 juta untuk sembilan pelaku yang masing-masing menerima Rp30 juta hingga Rp40 juta.
“Ada sembilan pelaku dalam kasus pembunuhan Abdul Gani itu, tapi kami baru menangkap empat pelaku, sedangkan empat pelaku masih buron dan satu pelaku menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Ismail Hidayat yang ditangani Polres Probolinggo. Kesembilan pelaku adalah WD, WW, KD, BR, RD, AS, MY, EY, dan AP,” katanya.
Dalam pengakuan keempat tersangka itu, mereka berbagi peran yakni pengatur strategi, memimpin eksekusi, koordinator pembuangan, dan pembantu umum yang membungkus jenazah dan memasukkan ke dalam mobil boks serta membuangnya ke jurang di Gajah Mungkur itu.
“Karena itu, kami menyita sejumlah barang bukti berupa jerat tali untuk membunuh korban, kantong kresek untuk membekap kepala korban, kendaraan korban dan kendaraan pelaku untuk membuang ke jurang, dan uang sisa untuk bayaran pembunuhan senilai Rp9 juta,” katanya.
“Para pelaku merupakan anggota Tim Pelindung yang selama ini menjadi orang-orang kepercayaan pimpinan padepokan itu,” kata Taufik.
Sementara itu, pemimpin Padepokan “Dimas Kanjeng” di Probolinggo, Jawa Timur, Taat Pribadi, kepada wartawan berjanji akan mengembalikan uang milik korban.
“Saya kembalikan (uangnya) kalau diminta,” katanya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes RP Argo Yuwono menegaskan selain terlibat kasus pembunuhan, Dimas Kanjeng juga dilaporkan tentang penipuan senilai miliaran rupiah.
“Ada dua korban penipuan Dimas Kanjeng yang sudah lapor. Satu korban penipuan lapor di Mabes Polri dan yang satu lagi pelapor atas nama Suprayitno yang melapor ke Polda. Nilai penipuan itu Rp830 juta dan Rp1,5 miliar,” katanya.
Sebelumnya pada Rabu (28/9) Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, mengemukakan polisi menelusuri dua kasus yang melibatkan Taat yakni kasus pembunuhan dan kasus penipuan dengan modus penggandaan uang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya dua laporan di Polda Jatim dan satu laporan di Bareskrim Polri.
Salah satu korban Taat yakni Muhammad Ainul Yaqin melaporkan kasus penipuan yang dilakukan Taat dengan kerugian mencapai Rp25 miliar ke Bareskrim pada 20 Februari 2016. Laporan Ainul tertuang dalam laporan polisi (LP) nomor LP/176/II/2016/Bareskrim.
Pada Rabu di Jakarta, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengemukakan korban Abdul Gani adalah saksi kunci pengungkapan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Taat Pribadi.
“Saksi (Abdul Gani) kita panggil beberapa kali tidak pernah datang, ternyata dia sudah meninggal di Wonogiri,” katanya.
Agus mengatakan, Abdul adalah orang dekatnya Taat yang berperan mengumpulkan uang dari para santri dan menyetorkannya kepada Taat.
Menurut Brigjen Pol Agus, aat membuka praktik penggandaan uang dengan sistem multi level marketing. “Per orang menyetor uang Rp25 juta dan dikumpulkan ke Abdul Gani,” katanya.
Taat Pribadi ditangkap berdasarkan laporan polisi di Probolinggo pada 6 Juli 2016, atas dugaan keterlibatan dalam perencanaan pembunuhan terhadap dua santrinya yakni Abdul Gani dan Ismail. (AN/KB)