H. Hasan Basri
Mimbar-Rakyat.com (Bekasi)- Sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) mobil pemadam harus sudah tiba di lokasi paling lambat 15 menit setelah kebakaran terjadi.
” Ya respon time-nya lima belas menit,” ujar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran ( Damkar) Kabupaten Bekasi, H. Hasan Basri kepada M-R, Selasa (03/08)
Untuk bisa memenuhi respon time tersebut, lanjut Hasan Basri, dibutuhkan penambahan pos pemadam kebakaran di sejumlah tempat, khususnya di wilayah padat pemukiman penduduk.
‘ Idealnya tiap satu kecamatan ada satu pos pemadam kebakaran,” terang mantan Camat Cibitung ini.
Penambahan pos pemadam, ujar Hasan Basri, sebagai bentuk peningkatan pelayanan.
Tahun kemarin Dinas Damkar sudah mengajukan penambahan tiga pos pemadam kebakaran, masing-masing di Serang Baru, Sukatani dan di area Stadion Wibawa Mukti. Namun permohonan tersebut tidak terealisasi.
Demikian halnya dengan jumlah mobil pemadam kebakaran yang disebutkan Hasan Basri juga perlu ditambah, apalagi jika nanti ada penambahan pos pemadam kebakaran. ( agus)