Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Dinonaktifkannya Ahok atau Tidak Menunggu Pendapat MA

Dinonaktifkannya Ahok atau Tidak Menunggu Pendapat MA

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Kepastian penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama, yang telah berstatus terdakwa, selaku Gubernur DKI Jakarta belum ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Keputusannya masih menunggu pendapat Mahkamah Agung (MA).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/2), menyebutkan, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan pendapat hukum ke Mahkamah Agung, terkait adanya pro dan kontra penonaktifan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Mendagri, awalnya pihaknya berniat menemui langsung Ketua MA untuk kepentingan masalah penonaktifan itu. Tetapi karena MA sedang melakukan rapat paripurna, dirinya memutuskan menyampaikan surat permohonan pendapat hukum itu melalui sekretariat MA.

Permohonan pendapat hukum ke MA adalah dalam rangka menghargai pendapat anggota DPR RI dan para pakar hukum, baik yang berpendapat sama dengan Kemendagri maupun yang berpendapat lain. Menurut dia, pemerintah akan mengikuti apapun pendapat hukum MA.

Ahok diajukan ke pengadalin terkait dengan kasus penistaan agama.

Hal-hal yang menjadi dasar Kemendagri belum menonaktifkan Basuki Tjahja Purnama adalah sbb;

1. Status terdakwa Saudara Basuki Tjahaja Purnama (Gubernur DKI) sesuai dengan Register Perkara nomor IDM.147/JKT.UT/12/2016 tangggal 1 Desember 2016.

2. Dalam sidang di pengadilan, Saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melanggar ketentuan Pasal 156A dengan ancaman maksimal 5 tahun dan “Dakwaan Alternatif kedua” Pasal 156 dengan Ancaman Pidana maksimal 4 tahun penjara.

3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pada intinya “Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan seterusnya.

4. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal dimaksud Kemendagri bersikap untuk tidak memberhentikan sementara Saudara Basuki Tjahaja Purnama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dimana tuntutan Saudara Basuki Tjahaja Purnama maksimal 5 Tahun.***(eank)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru