MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Nugroho menyatakan, sebanyak 31.786 narapidana dan anak telah menjalani asimilasi di rumah.
Hal ini berkaitan dengan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Jumlah tersebut adalah data total narapidana dan anak yang mendapat asimilasi per hari ini, Minggu (5/4) pukul 07:00 WIB.
“Angka itu akan terus bergerak, jajaran kami terus mendata narapidana dan Anak yang memenuhi persyaratan Permenkumham No.10 Tahun 2020 untuk diberikan asimilasi di rumah dan Integrasi dengan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bersyarat (CMB),” kata Nugroho, melalui siaran pers yang diterima
hari ini.
Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 mengatur syarat-syarat pemberian asimilasi bagi narapidana dan anak demi mencegah penyebaran virus corona. Asimilasi dan Integrasi diberikan bagi narapidana Anak yang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permenkumham 99 Tahun 2012.
“Mereka yang bisa diberikan asimilasi pastinya sudah melalui penilaian perilaku yang ketat,” kata dia.
Nugroho juga mengatakan mereka telah mengikuti program pembinaan baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana.
“Jadi Narapidana dan Anak yang diasimilasikan di rumah telah melalui penilaian perilaku dan dinilai telah siap kembali ke masyarakat, hidup sebagai warga negara yang baik,” jelasnya.
Pemberian asimilasi kepada narapidana ini, kata dia, dilatarbelakangi oleh keadaan penyebaran wabah corona yang kian meningkat setiap harinya. Apalagi kata dia, tidak bisa dipungkiri bahwa Narapidana dan Anak menjadi bagian kelompok rentan tertular Covid-19.
“Kondisi ini semakin dipicu permasalahan overcrowding yang terjadi hampir diseluruh Lapas dan Rutan seluruh Indonesia,” katanya.
Lebih lanjut, Nugroho menjelaskan bahwa narapidana dan anak yang telah mendapat asimilasi saat ini berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
Selama masa tersebut mereka wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas misalnya wajib lapor.
“Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara on line melaui video call atau fasilitas sejenis oleh PK BAPAS,” kata dia. (C/d)