Mimbar-Rakyat (Jakarta) – Komisi III DPR menyetujui dua calon hakim agung (CHA) yang diajukan Komisi Yudisial (KY), Rabu (11/7) untuk diangkat menjadi hakim agung.
Keduanya adalah Abdul Manaf dari Kamar Agama dan Pri Pambudi Teguh dari Kamar Perdata. Mereka ini telah
menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon Junaidi Mahesa.
Juru bicara KY Farid Wajdi menyatakan institusinya mengapresiasi persetujuan DPR terhadap semua calon yang diajukan KY.
“Persetujuan DPR RI ini membuktikan bahwa kedua lembaga telah melakukan tugasnya terkait menyeleksi hakim agung dengan baik,” katanya, di Jakarta, Rabu (11/7).
Proses seleksi CHA ini memberikan gambaran bahwa semua lembaga yang terlibat berkomitmen penuh untuk memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan, dengan memenuhi permintaan Mahkamah Agung (MA) terhadap kebutuhan hakim agung.
Farid menjelaskan sebagai mitra, KY juga akan terus membangun komunikasi intensif dengan Komisi III DPR dalam upaya mewujudkan peradilan bersih dan agung.
“KY memastikan akan terus mengutamakan aspek kualitas dan integritas dalam mencari hakim agung,” tegasnya. (ahi/dir)