Tuesday, April 01, 2025
Home > Berita > Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Minta Diperlakukan Seperti Ahok

Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Minta Diperlakukan Seperti Ahok

Buni Yani dijebloskan ke Laps Gunung Sindur. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kasus Buni Yani menjadi berita terpopuler pekan ini. Bagaimana tidak, usai mendapat vonis 1 tahun 6 penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung, pria yang telah memotong pidato Ahok saat di Kepulauan Seribu ini menolak eksekusi hakim untuk di penjara.

Dia kemudian mencoba mengajukan banding dan kasasi, namun keduanya ditolak. Sebelumnya Buni Yani sempat meminta perlakuan yang adil jika dirinya dijebloskan ke penjara.

Tindakan adil yang dimaksud adalah penahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, seperti halnya Ahok.

Namun, belakangan permintaan tersebut ditolak dan terdakwa Buni Yani kini telah menghuni Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Minggu (3/2).

Buni Yani sebelum menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12). Sebelumnya pada Senin 5 Desember 2016, Buni Yani dan pengacaranya melayangkan permohonan praperadilan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses eksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani sudah sesuai prosedur perundang-undangan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri menjelaskan proses eksekusi Buni Yani dilakukan sekitar pukul 19:30 WIB.

“Sebelumnya yang bersangkutan divonis di tingkat PN selama 1 tahun 6 bulan. Kemudian mengajukan banding juga sama. Selanjutnya ketika mengajukan kasasi, kasasinya pun ditolak,” beber dia.

Mukri membeberkan alasan penolakan permintaan Buni Yani agar ditahan Rutan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri menjelaskan proses eksekusi Buni Yani dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB.

“Sebelumnya yang bersangkutan divonis di tingkat PN selama 1 tahun 6 bulan. Kemudian mengajukan banding juga sama. Selanjutnya ketika mengajukan kasasi, kasasinya pun ditolak,” beber dia.

“Konsekuensi hukumnya, maka kembali ke putusan pengadilan di bawahnya. Nah dari pelaksanaan putusan tersebut tadi kami laksanakan eksekusi ke Lapas Gunung Sindur Bogor,” lanjut dia.

Mukri membeberkan alasan penolakan permintaan Buni Yani agar ditahan Rutan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

“Status (Buni Yani) terpidana, saya rasa lebih tepat di lembaga pemasyarakatan, (bukan di Rutan Mako Brimob),” jelas dia.

Dia juga tak menutup kemungkinan jika Buni Yani nantinya akan dipindahkan. “Kita lihat aja, sementara ini kan yang bersangkutan baru (ditahan) di Gunung Sindur,” pungkas Mukri.

Buni Yani ingin diperlakukan adil. Salah satu tindakan adil yang diminta Buni Yani adalah penahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

“Ingin dapat perlakuan yang sama sebagai warga negara. Apalagi karena dikait-kaitkan dengan perkara Pak Ahok,” katanya.

Buni Yani mengungkap alasan dibalik keinginannya itu. Dia hanya ingin ditahan ditempat yang sama dengan mantan terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Buni Yani adalah pemotong video pidato Ahok yang mengandung unsur penistaan agama dan menyebarkannya di media sosial. (L/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru