Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Cegah Bupati Muna Sulawesi Tenggara La Ode Muhammad Rusman Emba ke Luar Negeri

Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Cegah Bupati Muna Sulawesi Tenggara La Ode Muhammad Rusman Emba ke Luar Negeri

ilustrasi

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba bepergian keluar negeri selama enam bulan kedepan mulai bulan ini.

Pencegahan dilakukan usai La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai salah satu tersangka suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2021-2022. Demikian dirilis CNNIndonesia.com.

“KPK juga telah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta agar dilakukan pencegahan supaya tidak berpergian ke luar negeri terhadap dua orang, yaitu kepala daerah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara dan juga pihak swasta untuk sampai nanti Januari 2024. Sekitar enam bulan ya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7).

Ali menjelaskan pencegahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan perkara tersebut. Ia berharap para tersangka hadir ketika dipanggil tim penyidik KPK.

“Sehingga ketika dipanggil sebagai saksi ataupun sebagai tersangka dalam proses penyidikan, siapapun akan tetap berada di dalam negeri dan dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK dimaksud,” kata Ali.

Ali mengatakan pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya Muhammad Rusman Emba.

“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini sudah pada proses penyidikan di antara adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan juga pihak swasta. Ada sekitar empat orang yang ditetapkan senagai tersangka,” katanya.

Setelah proses penyidikan selesai, Ali berjanji bakal mengumumkan para tersangka, konstruksi perkara, dan menghadirkan para tersangka pada proses penahanan.

Perkara ini, kata Ali, adalah pengembangan penyidikan sebelumnya atas nama terpidana Ardian Noervianto selaku mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Lembaga antirasuah sebelumnya telah menggeledah Kantor Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna La Ode Gomberto.

Rusman Emba sempat diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 pada Juni 2022 lalu.

Berdasarkan surat dakwaan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Kabupaten Muna disebut mengurus pinjaman dana PEN.

KPK juga telah menetapkan adik Rusman Emba, LM Rusdianto Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke dalam kasus ini.

Ardian Noervianto telah divonis 6 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Ardian juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Sin$131.000. Ardian mendekam di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak Oktober 2022. (ds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru