Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Ditjen PHU – Polda Banten Sepakat Babat Biro Perjalanan Umroh Haram

Ditjen PHU – Polda Banten Sepakat Babat Biro Perjalanan Umroh Haram

Ilustrasi - Travel umroh ilegal. (bijaks.net)

MIMBAR-RAKYAT.com (Serang) – Ditjen PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umroh) bersinergi dengan pihak kepolisian dalam usaha membabat semua travel umroh haram alias ilegal, yang banyak merugikan jamaah di berbagai daerah.

Setelah sebelumnya menjalin kerja sama dengan Bareskrim Polri dan Polda Sulselbar, Tim Satuan Khusus Penegakan Hukum (Satgaskum) Ditjen PHU menjalin kesepakatan dengan Polda Banten, seperti siaran pers yang dilayangkan kepada media, Sabtu.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Banten, Himawan Bayu Aji mengatakan kesiapannya  untuk memberantas travel umrah yang tidak memiliki berizin.

“Kami sambut kerja sama dengan Ditjen PHU yang sudah berkunjung ke Polda Banten. Kami berharap silaturrahim ini terus terjalin dengan baik, sehingga upaya pencegahan potensi jatuhnya korban penipuan calon jamaah umrah dapat ditekan seminimal mungkin,” kata Himawan di Mapolda Banten, minggu ini.

Himawan bahkan berharap segera terbentuk tim Satgaskum umrah di wilayah Banten. “Lebih cepat lebih baik. Jangan sampai ini terlanjur sehingga korban semakin banyak berjatuhan. Kami akan terus berkoordinasi dengan kantor wilayah Kementerian Agama Banten,” katanya.

Kepala Seksi Pengawasan Umrah, Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Denny Faturrahman mengatakan, peran kepolisian dalam penegakan hukum sangat penting untuk memberikan efek jera. Dengan begitu diharapkan  tak ada lagi travel-travel umrah tak berizin yang berani menerima pembayaran dari calon jamaah.

“Alhamdulillah Polda sepakat untuk segera membentuk tim Satgaskum umrah di wilayah Banten yang anggotanya dari unsur Kementerian Agama, kepolisian, dan dinas pariwisata setempat,” katanya.  (an/arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru