Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni ‘Wanita Emas’, meminta hakim menolak tuntutan 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Hasnaeni mengaku depresi yang dideritanya kambuh setelah terjerat kasus ini.
Hal itu disampaikan Hasnaeni dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Mulanya, sambil menangis, Hasnaeni mengaku menjadi target politik dalam kasus yang menjeratnya.
“Bahwa saya sangat sesalkan kepada penyidik Kejagung tidak pernah dilakukan penyelidikan dan klarifikasi kepada saya dan saya merasakan target politik setelah partai saya lolos. Saya merasa dipolitisasi dan pembunuhan karakter terhadap saya dan saya merasa dikriminalisasi. Kenapa kasus di tahun-tahun politik? Padahal masa masalah ini terjadi pada 2019-2020. Kenapa kenapa saya menjadi ketum partai kasus ini diangkat?” kata Hasnaeni saat membacakan pleidoinya.
Hasnaeni merasa dunianya runtuh setelah dituntut 7 tahun penjara. Dia juga mengaku keberatan jika diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 17 miliar.
Dia juga mengaku dikhianati oleh orang-orang dekatnya, termasuk mantan suaminya hingga terjerat kasus ini. Selain itu, Hasnaeni mengeluhkan proses penangkapan terhadapnya.
“Saya tidak diberikan kesempatan berpakaian layak sebagaimana mestinya dan lebih ironisnya lagi, Yang Mulia, saya dihadapkan senjata laras panjang dan ironisnya lagi, Yang Mulia, saya digendong seorang laki-laki, dan ironisnya lagi Yang Mulia, tidak menggunakan celana dalam dan BH dan sandal, dan sangat ironis Yang Mulia, Setelah saya ditangkap, tidak pernah diperiksa, hanya di dalam tahanan dan dibiarkan. Apa urgensinya diperlakukan seperti itu Yang Mulia kalau saya bukan target politik?” ucapnya.
Hasnaeni kemudian mengaku mengidap depresi. Hasnaeni mengatakan depresi yang diidapnya sejak 2009 itu kambuh lagi.
“Akibat dari kejadian ini semua, mengakibatkan kambuhnya sakit depresi yang saya derita sejak tahun 2009 dan sampai sekarang, saya tidak bisa hidup tanpa mengonsumsi obat-obatan antidepresan hingga dalam dosis yang sangat tinggi, dokter kejiwaan saya, saya memohon belas kasihan Yang Mulia terhadap saya semoga hati Yang Mulia bisa tergugah demi kemanusiaan,” tuturnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Hasnaeni memohon kepada majelis hakim untuk menolak tuntutan jaksa. Hasnaeni menyebut jaksa bagaikan malaikat pencabut nyawa.
“Oleh karena itu, saya yakin bahwa pengadilan ini adalah tempat mencari keadilan bukan ketidakadilan apalagi penghukuman. Maka dengan alasan ini pula, saya mohon sudilah kiranya majelis hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum dengan menyatakan tuntutan tersebut bukan keadilan, melainkan penghukum,” kata Hasnaeni.
“JPU bagaikan malaikat pencabut nyawa berdasarkan seluruh pembelaan yang telah saya uraikan secara rinci,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Hasnaeni selaku Direktur PT Misi Mulia Metrical didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Agus Wantoro, serta General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020 Kristadi Juli Hardjanto.
Mereka didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Total korupsi dengan kerugian negara yang mereka lakukan senilai Rp 2,5 triliun.
Hasnaeni kemudian dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dianjuga dituntut membayar uang pengganti Rp 17,5 miliar. (ds/sumber Detik.com)