MIMBAR-RAKYAT.com ( Jakarta) Meski UU Pilkada melalui DPRD sah Provinsi DKI bisa menggelar pemilhan kepala daerah secara langsung .. Karena DKI memiliki peraturan khusus yakni Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Khusus Ibu Kota DKI Jakarta. Demikian Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Doddy Riyatmadji menjelaskan.
“DKI Tetap langsung karena punya aturan khusus. Yang umum untuk umum yang khusus untuk khusus,” kata dia saat dihubungi , Jumat, 26 September 2014. Ia melanjutkan, “Karena ada dasar keistimewaan. Ada konstitusionalnya
Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 pasal 10 menyebutkan, Pemerintah DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam aturan tersebut memang hanya satu pasal yang menyebutkan DKI masih bisa menggelar Pilkada secara langsung.
Hal ini yang menurut Doddy sebagai celah. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate, Margarito Khamis mengatakan, Undang-Undang Pilkada tidak berlaku di Jakarta. Karena DKI memiliki aturan khusus. “Sebagai pemerintahan khusus bisa memeilih secara langsung karena ada konstitusinya,” kata dia.
Ihwal implementasi di lapangan, ia menilai sangat mudah. “Keluarin peraturan pemerintah saja. Gampang,” ujar dia.
Berdasarkan rekapitulasi voting, fraksi pendukung pilkada lewat DPRD, yakni PAN, PPP, Gerindra, PKS, dan Gerindra unggul dengan 256 suara. Pengesahan itu memastikan pemilihan kepala daerah dilakukan lewat DPRD, tidak lagi langsung oleh rakyat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan tidak ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah jika dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Menurut dia, pemilihan tidak langsung adalah kemunduran demokrasi.
“Makanya saya fokus saja benahi Jakarta tiga tahun ini,” ujarnya. Dia tidak mau berpolemik soal pemilihan tidak langsung. “Ya, itulah demokrasi. Biar rakyat yang menilai. (Ais)