MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, dicegah ke luar negeri selama enam bulan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan kasus KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
“Tersangka Bimanesh Sutarjo dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 8 Januari 2018. Ia dicegah dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pada temu media di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
KPK baru saja menetapkan Bimanesh Sutarjo dan Fredrich Yunadi alias Fredy Junadi berprofesi sebagai advokat yang juga mantan kuasa hukum Novanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK
Menurut Basaria, seperti dilansir antaranews, pihaknya telah memeriksa 35 orang saksi dan ahli dalam proses penyelidikan sebelum penetapan dua tersangka tersebut.
KPK mengimbau agar pihak-pihak yang menjalankan profesi sebagai advokat ataupun dokter agar bekerja sesuai dengan etika profesi dengan itikad baik baik dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela.
“Serta tidak menghambat atau menghalang-halangi proses hukum yang berlaku, khususnya upaya pemberantasan korupsi,” ungkap Basaria.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
“Dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto, KPK mengirimkan surat kepada imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pencegahan terhadap empat orang yaitu: Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, M. Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Selasa (9/1).
Pencegahan itu dilakukan selama enam bulan terhitung sejak 8 Desember 2017.
“Tujuannya karena keempat orang tersebut dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia dengan dasar hukum: Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK,” tambah Febri.
Reza Pahlevi adalah ajudan Setya Novanto saat kecelakaan 16 November 2017 ikut dalam mobil Setnov, M. Hilman Mattauch mantan Jurnalis Metro TV yang juga orang yang menyetir mobil saat kecelakaan tersebut dan Achmad Rudyansyah adalah pengacara yang ikut melaporkan pimpinan KPK, Direktur Penyidikan KPK dan Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Kasus KTP-e ke Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (An/Kb)