MIMBAR-RAKYAT.com (Garut) – Rencana penutupan eksploitasi Situ Bagendit oleh komisi B gagal padahal sebelumnya Ketua Komisi B DPRD Garut Dudeh Ruhiyat sudah berkoar-koar.
Ia sebelumnya menyatakan akan melakukan penyegelan terhadap kegiatan eksploitasi Situ Bagendit yang dilakukan PT. Banyuresmi Arta.
“Saya akan segel walaupun pemilik perusahaan itu pamanya bupati ataupun sodaranya.” kata Dudeh penuh semangat, Selasa lalu.
Tapi ternyata setelah melakukan survey ke lokasi, tak ada seorangpun yang melakukan penyegelan sehingga menjadi tanda tanya bagi berbagai kalangan.
PT. Banyuresmi Arta tidak mengantongi izin kecuali surat rekomendasi Bupati Rudy Gunawan.
Di dalam Situ Bagendit ada material berupa pasir seluas 2.673.112 M3.
Menurut kabid SDAP (Sumber Daya Air dan Pertambsngan), Iwan, proyek sebesar itu harus melalui tahapan lelang dan dapat diikuti seluruh pengusaha di Indonesia.
“Jadi tidak bisa ditangani begitu saja,” kata Iwan, yang juga meminta pengusaha H. Deden, paman bupati Garut untu menghentikan dulu segala kegiatanya sebelum menyelesaikan surat perizinanya. (Yayat R/KB)