MIMBAR-RAKYAT.Com (Bekasi) – Perseteruan penyerahan aset PDAM Tirta Baghasasi kepada PDAM Tirta Patriot masih panas antara Pemkot dan Pemkab Bekasi. Buntut penyerahan aset kantor pelayanan Cabang Wisma Asri dan Harapan Baru ke PDAM Tirta Patriot, membuat DPRD Kabuapten Bekasi meradang.
Pasalnya, pemisahan aset PDAM Bhagasasi yang masih bercampur sahamnya antara pemerintah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi belum rampung.
“Penyerahan aset melalui MoU itu tanpa ditandatangani Plt Bupati Rohim Mintareja, juga tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi,” kata anggota Banggar Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtada Sobirin, Rabu (14/12).
Dia menegaskan, serah terima itu cacat hukum lantaran tidak melibatkan Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi. “Persetujuan itu hanya ditandatangani Walikota Bekasi, Dirut Tirta Baghasasi Usep Rahman Salim, dan Dirut PDAM Patriot Hendi, sebab itu DPRD menolak penyerahan aset tersebut. Itu sama dengan penyerobotan!” tandasnya.
Dia mengaku, tidak mengetahui nilai aset yang diserahkan pengelolaanya kepada BUMD Pemkot Bekasi. “Penyerahan aset, sekecil apapun nilainya harus di rapatakan dalam panitai khusus
(pansus) dewan, sebab itu milik rakyat,” katanya. Sementara Plt Bupati Rohim Mintaharha mengaku tidak menahu soal MoU penyerahan aset BUMD tersebut. “Saya belum tahu soal itu,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, penandatangan MoU yang difasilitasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat itu penyerahan aset Tirta Baghasasi berupa kantor layanan
Cabang Wisma Asri dan Harapan Baru ke Tirta Patriot. (joh)