Mimbar-Rakyat. com ( Bekasi) – Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD) Kabupaten Bekasi akan melakukan Penggantian Antar Waktu ( PAW ) sisa jabatan 2019-2024 terhadap dua anggotanya yang belum lama meninggal.
Kedua anggota dewan yang akan menduduki jabatan tersebut adalah Heni Wijaya ( Fraksi Golkar) menggantikan almarhum H. Kardin dan Syaiful Islam ( Fraksi PKS,) menggantikan almarhum H. Imam Hambali.
H.Kardin pada Pileg 2019 lalu berada di Daerah Pemilihan ( Dapil ) 2 yang meliputi Kecamatan Cikarang Barat dan Cibitung. Saat ini H. Kardin meraih 14.634 suara. Heni Wijaya yang menggantikan H.Kardin berada di urutan kedua perolehan suara untuk Partai Golkar di Dapil 2 tersebut.
Sedangkan H .Imam Hambali yang berada di Dapil 6 ( Kecamatan Cikarang Timur, Karang Bahagia dan Cikarang Utara meraih 10.935 suara. Syaiful Islam yang menggantikan H.Imam Hambali berada di urutan kedua perolehan suara PKS di Dapil 6 tersebut.
Terhadap penggantian antar waktu tersebut, sudah dilakukan verifikasi serta pemeriksaan berkas perolehan suara pada pemilihan legislatif ( Pileg) 2019 lalu oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Bekasi.
Sementara itu Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) DPRD Kabupaten Bekasi, H.Zaki, dihubungi M-R melalui sambungan selularnya, Rabu (07/07) mengatakan, bahwa pelantikan atau pengukuhan Anggota DPRD PAW akan dilaksanakan Kamis, tanggal 8 Juli 2021.
Sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19, pelantikan, ujar Zaki, akan dilaksanakan secara zoom meeting atau virtual.
Dikatakan H Zaki, yang hadir di gedung dewan hanya Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, para ketua fraksi dan anggota DPRD PAW yang akan dilantik.
Untuk pihak eksekutif ( Pemda) yang hadir di acara pelantikan tersebut adalah Plh Sekretaris Daerah. ( advetorial)