MIMBAR-RAKYAT.Com (Lampung) – Dilaporkan melakukan pungli pembuatan sertifikat ranah, dua oknum pegawai BPN Kota Pringsewu, Lampung diciduk Tim Saber Pungli Polres Tanggamus.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Sulistyaningsih, Rabu (22/2) mengatakan, dua tersangka berikut barang bukti telah dibawa petugas ke Polres Tanggamus.
Mereka Sai, 53, warga Kurungan Nyawa, Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran dan PZ, 55, warga Kelurahan Sukabumi Damai, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Menurut Sulis, dua tersangka awalnya dilaporkan warga Setio Handoko tentang dugaan pungli ke Polres Tanggamus. Tim Saber Pungli Polres Tanggamus berkoordinasi dengan korban menjebak dua oknum tersebut dengan tujuan operasi tangkap tangan (OTT).
Petugas menyarankan korban agar datang ke BPN Kota Pringsewu untuk melakukan transaksi. Hasilnya, saat korban dan oknum tersebut sedang bernegosiasi dan menyerahkan uang pembuatan sertifikat tanah di Kantor BPN Kota Pringsewu, petugas langsung menyergapnya.
“Dalam pembuatan sertifikat tanah seluas 2.000 meter per segi, korban diminta membayar Rp6 juta,” katanya.
Pembayarannya dilakukan dua kali. Pertama korban membayar Rp 4,5 juta. Kedua kali bayar sisanya Rp1,5. Saat pembayaran kedua kalinya itu, petugas menciduknya. (joh)