Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Dua orang pasien positif Covid-19 meninggal dunia dalam perawatan medis di rumah sakit. Kedua pasien positif yang meninggal dunia, berasal dari Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Cigugur, perempuan berusia 70 tahun dan pasien laki-laki berusia 50 tahun.
“Iya betul, ada penambahan dua orang pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia. Satu orang perempuan dari Kecamatan Cigugur dan satu lagi laki-laki dari Kecamatan Kuningan,” kata Juru Bicara Crisis Center Covid-19 Kuningan, Indra Bayu Permana, saat ini dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (13/1).
Setelah dinyatakan meninggal dunia, lanjutnya, kedua pasien tersebut dimakamkan sesuai dengan prosedur protokol pemakaman jenazah Covid-19.
“Jadi untuk pasien perempuan itu sudah agak lama menjalani perawatan, sempat dirujuk ke Cirebon lalu ke RSUD ’45 Kuningan. Hanya sekitar dua atau tiga hari menjalani perawatan di RSUD ’45 kemudian meninggal,” terangnya.
Adanya kasus kematian akibat Covid-19, lanjutnya, menambah jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal dengan total 39 orang. Sedangkan total kasus terkonfirmasi positif jumlahnya 2. 413 orang dan masih menjalani karantina 366 orang.
Saat ditanya kasus terkonfirmasi positif yang masih mengalami kenaikan, Ia mengaku, kini pemerintah daerah tengah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan.
“Ini salah satu upaya juga, namun paling penting kita optimalkan peran serta Satgas Kecamatan dan Satgas Desa. Yakni untuk pengawasan isolasi mandiri, termasuk juga fasilitasi terhadap pasca wafat, itu yang harus dioptimalkan, sebab kontak erat itu banyak terjadi di wilayah-wilayah baik kecamatan atau desa,” katanya.
Menurutnya, jika itu dioptimalkan maka pengawasan di lapangan akan lebih terukur. Disisi lain juga masih dilakukan operasi yustisi, pembatasan-pembatasan bagi aktivitas di masyarakat.
“Paling penting edukasi ke masyarakat lebih ditingkatkan melalui optimalisasi Satgas Kecamatan dan Satgas Desa maupun Kelurahan,” tandasnya.
Kaitan dengan rencana zonasi tingkat kecamatan, Ia mengaku, sejauh ini masih berdasarkan peta sebaran kasus Covid-19. Jika disepakati nantinya zonasi kecamatan ini berdasarkan peta sebaran, maka tidak ada indikator yang lain.
“Misalnya di antara range 1-10 itu zona kuning, 11-20 mungkin zona oranye, diatas 21 kasus positif aktif itu zona merah. Paling seperti itu untuk rencana zonasi tingkat kecamatan, namun itu masih dalam konsep karena harus clear dulu dengan pihak Dinkes. Saya mungkin akan mematangkan dulu dengan pihak Dinkes dan Pak Bupati, supaya clear seperti apa, termasuk pemetaan hingga tingkat desa maupun kelurahan,” jelasnya. (dien / arl)
Sy anak dari keluarga duka cuma bisa komen…
Tolong sebar berita itu cari fakta yg benar bukan narasi satu pihak….