Mimbar-Rakyat.com (Bekasi) – Di masa pandemi Covid-19 , sertifikat vaksin dan surat keterangan hasil Swab Antigen menjadi sangat penting, khususnya sebagai persyaratan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan luar kota atau persyaratan kerja.
Menyadari pentingnya dokumen tersebut, membuat pemilik usaha fotocopy melakukan jasa pembuatan pemalsuan sertifikat vaksin dan surat keterangan Swab Antigen. Namun cara ini tentunya ilegal. Wajar kalau usaha mereka kemudian digerebek polisi dan mereka pun berurusan dengan hukum.
Itulah yang terjadi atas diri pemilik dan pegawai sebuah usaha foto copy di Jalan Raya Industri, Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi . Mereka bdiringkus Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Bekasi.
Penangkapan kedua tersangka HH pegawai dan AI pemilik foto copy, berawal dari informasi masyarakat bahwa kedua tersangka menyediakan jasa pembuatan sertifikat vaksin dan surat hasil tes swab antigen serta antibody palsu.
“Modusnya, kedua pelaku ini menscan file softcopy sertifikat vaksin dan surat tes swab, kemudian membuat atau memcetak sesuai pesanan” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Selasa (3/8/2021).
Menurut Hendra, keduanya telah melancarkan aksi tersebut sejak awal Juni hingga akhir Juli dengan harga yang dipatok dari setiap dukomen sertifikat vaksin dan tes swab sebesar 15.000 hingga 25.000, sehingga kedua pelaku berhasil meraup keuntungan hingga jutaan rupiah.
Mereka , lanjut Kapolres, kebanyakan membuatkan dokumen tersebut bagi karyawan atau pekerja di perusahaan yang memang menjadikan dokumen-dokumen tersebut sebagai persyaratan.
Dari tersangka, pihak Polrestro Bekasi mengamankan barang bukti diantaranya satu unit lengkap komputer, dua unit printer, satu unit mesin scaner, tiga lembar sertifikat vaksin, sembilan lembar surat hasi tes swab antigen, dan empat lembar surat hasil pemeriksaan antibody.
Akibat perbuatannya, Hendra menjelaskan, kedua tersangka dijerat pasal 32 junto pasal 48 ayat 1 dan pasal 35 junto pasal 51 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang ITE, serta pasal 263 ayat 1 serta pasal 268 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda maksimal sebesar 12 Milyar. (agus)