Tuesday, April 01, 2025
Home > Berita > Dua Pembunuh Pemilik Toko Airsoft Gun, Meregang Nyawa Dibedil Polisi

Dua Pembunuh Pemilik Toko Airsoft Gun, Meregang Nyawa Dibedil Polisi

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Medan) – Petugas gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pembunuhan pengusaha pemilik toko airsoft gun, Indra Gunawan alias Kuna, 45.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap lima pelaku. Namun, dua pelaku meregang nyawa dibedil karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Kapolda Sumut Irjen Rcyko Rycko Amelza Dahniel membenarkan kelompok pelaku pembunuhan pengusaha Airsoft Gun terungkap.

“Dari kelompok ini, polisi menembak mati 2 pelaku karena melawan saat ditangkap,” katanya kepada wartawan, Minggu (22/1).

Kelima pelaku, Rawi, 40, sebagai perekrut, Jo Hendal, 41, sebagai joki sepeda motor, Putra, 31, sebagai eksekutor, Chandra alias Ayen, 38 dan John Marwan, 62, keduanya sebagai menyimpan senjata api.

Dijelaskan, kasus ini terungkap saat ditangkapnya pelaku Wahyudi alias Culun dan pelaku Muslim pada kemarin.

Pada April 2014 lalu, kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Wiria, karyawan Kuna. Keduanya merupakan satu kelompok dari pelaku penembakan Kuna.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan menangkap Jo Hendal di Medan. Lalu, awal pengungkapan ini dikembangkan dan polisi menangkap Rawi, Ayen, John Marwan dan Putra. Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.

“Saat dilakukan penangkapan, Rawi dan Putra melawan. Polisi menembak Rawi dan Putra. Mereka meninggal dunia, ” terang Rycko.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 3 pucuk senjata api jenis revolver dan pedang. Sedangkan, motif kejadian ini karena pelaku mendapat pesanan.

“Mereka dapat pesanan untuk melakukan pembunuhan. Kita masih melakukan pengembangan,” kata Rycko. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru