Mimbar- Rakyat.com (Setu) – Dua pengedar narkoba yang merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan ( LP) Garut dan Banceui Bandung dibekuk Unit Reskrim Polsek Setu – Polres Metro Bekasi, dari rumah kontrakan mereka.
Kedua tersangka DES dan MM tidak berkutik saat petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Setu melakukan penggerebekan di salah satu rumah kontrakan di Perumahan Vila Gading Riviera Jalan Flamboyan IV Blok B.8 No. 9, Kelurahan Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Senin.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan puluhan paket narkoba siap edar berupa 1,5 Kg ganja dan 15 gram sabu.
Kapolsek Setu, Akp Dr. H Dedi Herdiana, S.H M.H, Senin (1/2) mengatakan, tersangka sudah sering mengedarkan narkoba, bahkan beberapa waktu lalu para tersangka berhasil menjual lima kilo gram ganja.
Dikatakan Kapolsek, para tersangka yang diamankan merupakan bandar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan Garut dan Bancei Bandung. Keduanya sudah menjadi bandar narkoba sejak tiga bulan yang lalu dengan cara mengedarkan narkoba melalui jaring media sosial.
Kedua tersangka, terang Kapolsek, terancam pasal 114 dan pasal 112 serta 111 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (agus / arl)