MIMBAR-RAKYAT.Com (Bandung) – Dua tahanan yang kabur setelah menyiksa Bripka Sugeng Riyadi, anggota Polsek Ujungberung, Bandung, ditangkap, Rabu (28/12).
Kedua tahanan, DN dan DP masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Bandung.
DN, 25, terpaksa ditembak kaki kanannya karena melawan petugas saat ditangkap di Cisompet, Garut Selatan. Sedangkan tahanan DP diringkus di Kota Bandung.
“Kami masih memburu tahanan AF. Dia merupakan otak di balik penganiayaan anggota polisi saat mau kabur,“ kata Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo.
Kedua tahanan dikenai Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Hendro mengungkapkan, polisi langsung diturunkan ketika tiga tahanan kabur dan mengeroyok anggota polisi jaga pada Sabtu (24/12) malam, di Polsek Ujungberung.
Tim lapangan mendapat informasi tahanan DN ada di Garut Selatan. Tim meluncur dan berhasil menangkapnya. “Kemudian DP ditangkap di warnet di Kota Bandung,“ ucapnya.
Hendro mengakui, pengeroyokan yang dilakukan tahanan sudah direncanakan dua hari sebelumnya. Tahanan AF yang masih buron merupakan otak di balik kasus itu.
Setelah sepakat, ketiganya beraksi dan menganiaya penjaga tahanan Bripka Sugeng dengan modus minta air minum. “Dipimpin AF dua tahanan mengeroyok anggota polisi kemudian kabur,“ katanya.
Diberitakan sebelumnya, tiga tahanan Polsek Ujungberung, Kota Bandung kabur pada Sabtu (24/12) malam setelah menganiaya polisi yang bertugas menjaga ruang tahanan. (joh)