MIMBAR RAKYAT.COM (Serang) – Dukun yang mengaku pengganda uang model Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang.
Tersangka Aminullah, 45, dicomot Tim Buser dari rumahnya di Kampung Cisalam, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Polisi mengamankan barang bukti 501 lembar uang pecahan Rp100 lama serta kardus bekas mesin cuci.
“Tersangka yang mengaku dukun pengganda uang ini ditangkap tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung, kemarin.
Terungkapnya praktik dukun yang mengaku bisa menggandakan uang ini, bermula dari laporan Sufni, 56, warga Cimuncang, Kota Serang.
Korban mengaku kenal dengan tersangka setelah dikenalkan temannya. Korban terperdaya setelah melihat tersangka melakukan trik bisa mengeluarkan uang lembaran Rp100 ribu.
“Tergiur membangun pondok pesantren, korban akhirnya memberikan uang Rp32 juta yang diberikan secara bertahap sejak 14 Agustus lalu,” jelas Gogo didampingi Kanit Buser Iptu
Shilton.
Dalam praktik penggandaan uang, korban diminta menyediakan kardus berukuran besar yang nantinya dijanjikan akan berisi uang sebanyak Rp 13 miliar.
Namun setelah tiba waktunya dibuka, ternyata kardus tidak ada isinya. Karena korban terus mendesak, tersangka akhirnya menyerahkan bungkusan kecil. Bungkusan kecil itu diminta untuk dibuka esok harinya dan akan ada uang Rp 50 juta.
“Esok harinya, korban membuka bungkusan itu dan ternyata isinya ada 5 gepok uang pecahan Rp100 lama, plus 1 lembar pecahan uang yang sama yang sudah tidak berlaku. Merasa tertipu korban melapor ke polisi,” terang Gogo.
Dijelaskan, praktik perdukunan Aminullah, diketahui sudah memakan korban 16 orang. Setpa korban menyerahkan uang kepada tersangka sebesar belasan juta.
MENIKAH 3 KALI
Khusus korban Padi Rohman, warga Palembang, menyerahkan Rp72 juta dan Aceng, warga Pandeglang menyerahkan uang Rp70 juta. “Namun belum ada satu pun korban yang dipenuhi
janjinya oleh dukun yang sudah berpraktik sekitar 5 tahun itu,” jelasnya.
Tersangka Aminllah yang pernah menikah 3 kali ini, mengaku tidak dapat menggandakan uang.
Soal uang lembaran Rp100 ribu yang keluar dari tangannya itu, merupakan trik layaknya sulap.
Residivis yang pernah diganjar 8 bulan kurungan dalam kasus sama tahun 2012 ini, mengaku uang pemberian korban digunakan untuk kebutuhan keluarga dan membayar utang. (joh)