Thursday, November 21, 2024
Home > Berita > Editorial: Pemberhentian Anwar Usman Oleh MKMK Keputusan Setengah Hati?

Editorial: Pemberhentian Anwar Usman Oleh MKMK Keputusan Setengah Hati?

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: File Kebudayaan Kemendikbud)

Pemberhentian  Anwar Usman dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), setelah dia terbukti melakukan pelanggaran berat dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ternyata tidak berpengaruh apa-apa terhadap pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasangan ini tetap maju pada pemilihan presiden/wakil presiden (Pilpres) 2024.

Padahal awal dipermasalahkannya Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, setelah Mahkamah Konstitusi (MK)  Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia capres-cawapres. Itu terjadi dalam sidang yang pada Senin (16/10/2023). Keputusa itu dinilai banyak pihak kontroversial. Putusan itu meloloskan Gibran Rakabuming Raka untuk ikut Pilpres 2024.

Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dirumuskan MK bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun. Itu mengantar putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang berusia 36 tahun, berhak ikut Pilpres 2024, dengan berbekal status Wali Kota Solo sejak 3 tahun lalu.

Reaksi negatif bermunculan. Banyak yang menilai putusan itu merupakan “pesanan” alias nepotisme. Meski Anwar sendiri membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, namun hubungannya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sulit untuk membantahkan klaimnya itu. Dari data yang ada, Anwar Usman adalah adik ipar Jokowi. Sebagai seorang duda dia menikahi adik kandung Jokowi, Idayati, pada 26 Mei 2022.

Anwar ‘difonis’ melangar kode etik MK oleh berbagai pihak. MK  menerima secara resmi 21 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu. Asilnya, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pada Selasa (7/11), yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua  MK sudah bulat.

Lalu apa kelanjutan dari putusan tersebut bagi Gibran? Sepertinya tidak ada masalah, karena sebagaimana keterangan Hinca Pandjaitan, Komandan Echo atau bidang advokasi dan hukum dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, kepada wartawan, pasangan Prabowo dan Gibran akan tetap maju ke pemilihan presiden 2024 tanpa keraguan sedikitpun. Putusan MKMK dinilainya tidak mempunyai dampak apa pun terhadap putusan MK nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan bakal cawapres.

Korbannya haya Anwar Usman. Namun, meski dia dicopot dari jabatan Ketua MK dan tidak bisa mencalonkan diri sebagai Ketua MK berikutnya, serta tidak bisa mengadili sengketa pemilihan umum (Pemilu) 2024, dia masih tetap sebagai hakim konstitusi. Dia masih tercatat sebagai anggota MK.

Keputusan MKMK itu tetap saja medapat pro dan kontra. Terlepas apakah Anwar Usman sendiri dapat menerima atau tidak, di lain pihak terdapat sejumlah kelompok tidak merasa puas. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) antaranya. Dalam keterangannya Rabu (8/11) menyatakan kecewa atas putusan MKMK. Mereka menilai harusnya MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian, karena Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat.

Namun di pihak lain ada pula yang menyatakan putusan MKMK sudah tepat. Pendapat itu antara lain dilontarkan Menko Polhukam Mahfud MD. Alasannya, jika Anwar dipecat dari hakim konstirusi justru berpotensi dibatalkan melalui mekanisme banding. Pro kontra masih terus bergulir, dan pendapat senada yang disampaikan Mahfud MD, kepada wartawan di katornya, Rabu lalu, juga berkembang. Ada yang berpendapat bahwa putusan MKMK cukup memberikan keadilan bagi masyarakat

Lalu bagaimana dengan anda? Apakah keputusan MKMK itu menurut anda sudah pas, atau pemberhentian Awar oleh MKMK anda nilai sebagai keputusan setengah hati? Itu hak anda menilainya. Yang pasti kasus ini merupakan pelajaran berharga bagi negeri ini. Perbuatan Anwar yang terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan dan Integritas, jelas tidak bisa dibenarkan.

Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar disebut MKMK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan. Terlepas dari pas atau tidaknya putusan MKMK,  pemberhentian Anwar sebagai Ketua MK pantas dihargai. Ini sekaligus pelajaran bagi semua pihak bawah ke jujuran di atas segalanya. Apalagi sebagai seorang hakim, kebenaran merupakan harga mati.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru