Monday, September 16, 2024
Home > Berita > Editorial: Tapera Jangan Jadi Beban

Editorial: Tapera Jangan Jadi Beban

Peta Indonesia (File BMKG)

Tapera atau singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat akhir-akhirnya jadi pembahasan hangat di negeri ini. Kewajiban yang ditetapkan pemerintah itu mendapat tatangan serta menuai banyak kiritik dari para pekerja, pengusaha, hingga partai politik, karena diaggap merugikan masyarakat. Pemerintah memutuskan akan mewajibkan pekerja, baik mandiri maupun swasta, menjadi peserta Tapera mulai Mei 2027. Semua peserta diharuskan membayar iuran sebesar 3% dari gaji, dengan rician, tiap tanggal 10, sebanyak 0,5% dibayar oleh pengusaha sementara 2,5%  dipotong dari gaji pekerja.

Kebijakan keharusan menjadi peserta Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diteken Presiden Joko Widodo. Kritik dan tantangan yang muncul sepertinya tidak menyurutkan tekad pemerintah. Semua kekuatan dikerahkan, mulai dari Presiden, para menteri, hingga staf  kepresidenan,  agar kebijakan tersebut bisa jalan.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, diantaranya, kepada pers mengungkapkan bahwa pemerintah masih punya waktu hingga 2027 mematangkan implementasi kebijakan Tapera secara proporsional. “Kita masih ada waktu sampai 2027. Jadi, ada kesempatan untuk konsultasi, enggak usah khawatir,” kata Moeldoko kepada wartawan di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/5). Tapera, katanya, bukanlah pemotongan gaji pekerja, tapi tabungan bagi para pekerja untuk bisa memiliki rumah. Sedang masyarakat yang sudah memiliki rumah bisa memanfaatkan  Tapera sebagai sarana menabung yang dapat diambil setelah pensiun.

Pada kesempatan sama dia membatah bahwa Tapera ditujukan untuk mendanai program makan gratis dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sementara menurut Komisioner BP Tapera Heru Pudyo, kepada pers, Tapera adalah program untuk mengatasi kesenjangan jumlah kepemilikan rumah lewat ‘kerja sama’ antara pemerintah dan masyarakat. Menurut dia, lewat program pembiayaan subsidi yang ditawarkan saat ini, pemerintah baru mampu memfasilitasi sekitar 250.000 kepemilikan rumah oleh masyarakat. Bandingkan dengan permintaan rumah setiap tahunnya yang mencapai 700.000 hingga 800.000 rumah.

Ditinjau dari sisi pemerintah Tapera jelas sangat bermanfaatkan, membuka peluang bagi semua pekerja untuk memiliki rumah hak milik. Jikapun sudah punya rumah, dana yang ditabungkan tidak hilang, dapat diambil saat memasuki pensiun. Namun jika menyimak alasan pekerja dan pengusaha kita juga tidak sepantasnya menyalahkan mereka. Tapera ditantang banyak pihak karena alasan  memotong penghasilan para pekerja, serta pengusaha pun dibebani membayar bagian dari kewajiban dari para pekerja tersebut.

Andai Tapera hanya diwajibkan bagi ASN, TNI, dan Polri, bisa jadi tidak masalah, sebab  berada dalam ranah pemerintah. Alasan ini perah disinggung Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Shinta Kamdani. Menurut dia, kepada pers, lain halnya dengan Tapera yang akan dijalankan, keberadaaanya membebani pengusaha dan pekerja swasta. Tabungan, menurut dia, harusnya sukarela.

Sejumlah pihak juga mengeluhkan Tapera, terlebih serikat buruh.  Banyak yang khawatir Tapera akan menjadi “ladang baru” korupsi.  Kasus penyimpangan di perusahaan asuransi binaan pemerintah, seperti di Jiwasraya dan Asabri (sama-sama menghimpun dana masyarakat), dijadikan berbagai pihak sebagai contoh buruk.

Karena itu, sepertinya beralasan bila banyak kalangan menuntut pemerintah untuk mempertimbangkan pembatalan pelaksanaan Tapera. Kalangan DPR tentunya memiliki kewajiban mempertanyakannya kepada pemerintah dan memberi pertimbangan tentang positif dan negatif pelaksanaannya. Kebijakan Tapera dengan memotong gaji pekerja harus dievaluasi secara matang supaya tidak merugikan pekerja. Intinya penerapan kebijakan iuran untuk Tapera harus diputuskan melalui pertimbangan matang. Tapera jangan sampai menjadi beban

Pemeritah harusnya coba mengevaluasi  kemampuan pekerja swasta kaitannya dengan upaya kepemilikan rumah. Apakah mereka memang perlu “paksaan” menabung agar bisa memiliki rumah. Bukankah dewasa ini tidak jarang pekerja swasta yang telah mampu mengatur pendapatan dan pengeluaran dengan baik untuk memenuhi kebutuhan mereka. Termasuk dalam hal kepemilikan rumah. Nah yang perlu medapat dukungan kuat dari pemerintah sekarang adalah pengadaan lapangan kerja yang memadai.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru