Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan MUI mengeluarkan fatwa membolehkan umat Islam melakukan vaksinasi dalam bulan Ramadan.
Fatwa MUI tersebut memutuskan bahwa vaksinasi Covid-19 yang disuntikkan melalui intramoskuler tidak membatalkan ibadah puasa yang dijalankan.
Dengan adanya fatwa MUI itu diharapkan bagi umat Islam tidak merasa ragu lagi untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19.
“Oleh karena itu, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional, yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan komunitas dan juga sebagai bentuk ikhtiar melindungi diri dan terbebas dari Covid-19,” kata Prof Wiku dalam keterangan pers di Graha BNPB, Kamis, seperti dilansir laman covid19.go.id.
Di samping itu, pemerintah berupaya memulihkan ekonomi salah satunya pada sektor pariwisata dengan diadakannya program vaksinasi tahap kedua bagi petugas pelayanan publik di Bali, Selasa. Presiden Joko Widodo meninjau program vaksinasi tersebut dan memastikan program sejalan dengan baik.
Bali sebagai provinsi tujuan pariwisata, merasakan dampak paling besar dari pandemi Covid-19 sejak 2020. Dan dengan program vaksinasi yang berjalan lancar, diharapkan perekomian Bali kembali pulih dan kegiatan pariwisata dapat berjalan kembali. (arl)