Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Front Pembela Islam (FPI) mengirim surat kepada badan kehormatan (BK) DPRD Kuningan, setelah sebelumnya menerima aduan dari LBH NU, menyangkut polemik pernyataan Ketua DPRD Kuningan tentang “limbah pesantren”.
Ketua BK DPRD Kuningan, Toto Taufikurrohman Kosim, mengatakan surat yang diterima dari FPI, Selasa, adalah meminta waktu untuk beraudiensi dengan BK DPRD Kuningan.
“Rencananya mereka akan beraudiensi Rabu (07/10) besok dengan membawa serta beberapa perwakilan organisasi lainnya.” ujar Toto.
Surat aduan yang masuk dari LBH NU, sudah diterima Senin, dan akan diverifikasi selama tujuh hari, kemudian pimpinan akan memberikan rekomendasi atau instruksi kepada BK untuk melakukan kegiatan lanjutan.
“Nah dalam waktu seminggu itu adalah kewenangan BK untuk menangani kasus yang diadukan lebih lanjut. Karena BK telah berkomitmen untuk tetap menangani hal ini, karena kami telah dilantik, dan bukan abal-abal BK,” jelasnya.
Apalagi, lanjutnya, kasus tersebut viral dan menghebohkan dan ia berharap semua tahapan yang akan ditempuh bisa diselesaikan.
“Dalam bekerja, kita akan melihat bagaimana dan dari mana surat-surat yang sudah masuk. Kemudian kita pasti mengundang dan menghadirkan para pihak, baik yang mengadukan mau pun pihak yang diadukan, ” katanya.
Ia menekankan, BK DPRD Kuningan sudah siap bertugas, apapun resikonya adalah sudah menjadi tanggung jawab pihaknya.
“Kita sama-sama anggota dewan, di lain pihak, bahwa etika harus tetap ditegakkan. Ini kewajiban kita semua. Mohon doanya untuk kita dalam bekerja agar bisa menghasilkan satu kebijakan yang tepat, ” katanya. (dien/arl)