Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – FPI Kuningan belum bisa memberikan keterangan tentang pembubaran organisasi itu oleh pemerintah.
Sekretaris FPI Kuningan, Lukman, mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan karena menunggu koordinasi dengan pusat.
“FPI tidak dibubarkan tapi dianggap dibubarkan oleh pemerintah. Saat ini kami belum bisa berikan komentar lebih. Sebab hingga kini masih kordinasi dengan pusat,” jelasnya Rabu.
Untuk FPI Kuningan sendiri,sambung Lukman, telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan setiap tahunnya mengikuti arahan Kesbangpol.
“Organisasi kita terdaftar dan setiap tahunnya mengikuti arahan Kesbang Pol untuk verifikasi kepenguran. Terakhir kita diundang Badan Kesbang Pol berkaitan dengan kerukunan umat beragama,” paparnya.
FPI di Kuningan sudah berdiri sejak 2012, kegiatannya melakukan pengajian di setiap lingkungan masyarakat, selain itu mengikuti agenda pemerintah dan lingkungan masyarakat.
“Juga ikut serta dalam membantu warga terkena bencana alam. Seperti di Kecamatan Cibingbin tahun lalu, bantu warga dan FPI berada di lokasi selama dua minggu disana,” ujarnya.
Belum lama, kata dia, FPI Kuningan lakukan pembelaan terhadap Pondok Pesantren akibat diksi limbah yang keluar dari pejabat legislatif sebelumnya.
“Namun hal itu ditunda akibat agenda DPRD Kuningan dengan kesibukannya, dan kini FPI Kuning sedang melakukan pendampingan terhadap kasus penembakan enam suhada tersebut,” katanya. (dien / arl)