MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Gaji PNS bulan Januari 2018, bisa tertunda pembayarannya. Sebab, bila pada 2 Januari ditetapkan sebagai hari libur nasional, maka gaji baru akan diterima PNS/TNI/Polri pada 3 Januari 2018.
Surat edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Nomor S-1130/PB/2017 menyebutkan, gaji PNS bulan Januari 2018 masing-masing baru dapat diterima di rekening yang bersangkutan pada siang hari, 2 Januari 2018.
Dalam surat tersebut gaji PNS Pusat/Prajurit TNI/Anggota Polri untuk bulan Januari baru bisa diterima siang hari tanggal tersebut. Bila 2 Januari ditetapkan sebagai hari libur nasional/cuti bersama, penyediaan dana untuk penyaluran gaji bulan Januari 2018 dilakukan pada 3 Januari 2018.
“Kalau nanti pemerintah menyatakan 2 Januari libur bersama gajinya baru dibayarkan 3 Januari, agak siang,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira, Kamis (21/12) kepada wartawan. (joh)