Wednesday, December 04, 2024
Home > Nasional > Gertak Sambal DPR Vs Boediono, Siapa Lebih Sakti ?

Gertak Sambal DPR Vs Boediono, Siapa Lebih Sakti ?

 

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat  melalui Tim Pengawas Kasus Century bersikukuh  mendesak Wakil Presiden Boediono memenuhi panggilan Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR dengan ancaman  memakzulkan  jika tidak memenuhi panggilan untuk ketiga kalinya. Sementara Boediono siap menjadi saksi di pengadilan Century tetapi menolak hadir di DPR karena dianggap sudah tidak relavan lagi.

Meski isu pemakzulan terhadapnya bergulir di DPR, Boediono tetap berkukuh dengan sikapnya semula, yaitu berserah kepada penegak hukum untuk menuntaskan kasus Century dan tak akan memenuhi panggilan DPR.

“Sikap Pak Boediono tidak berubah. Dengan tetap menghormati tugas-tugas DPR, Pak Boediono tidak dapat memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Tim Pengawas Century DPR,” kata Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, dalam pesan persnya  Senin 3 Maret 2014.

Boediono tak mau datang ke rapat Timwas, ujar Yopie, karena ingin menghormati rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket Century (Pansus Century) dan keputusan Sidang Paripurna DPR RI mengenai Hak Angket Bank Century yang intinya menyatakan bahwa seluruh penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana umum berikut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, diserahkan kepada lembaga penegak hukum.

“Pak Boediono juga sudah menyampaikan segala keterangan dan informasi yang diketahuinya kepada penegak hukum, dalam hal ini KPK,” kata Yopie. Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia saat dana talangan Century dikucurkan.

Menurut dia, proses politik di DPR seharusnya sudah selesai dengan keputusan sidang paripurna itu. Putusan paripurna waktu itu juga sudah sangat jelas, yakni tidak akan melanjutkan ke proses Hak Menyampaikan Pendapat.

“Seyogianya semua pihak menghormati keputusan sidang paripurna itu dan tidak mempolitisir kembali masalah ini,” ujar Yopie.

Sebelumnya, anggota Timwas Bank Century dari Fraksi PAN, Chandra Tirta Wijaya, mendorong Timwas kembali melakukan pemanggilan ketiga terhadap Boediono sebelum pemilu legislatif digelar. Nantinya, jika Boediono kembali tidak memenuhi panggilan, dia mengancam bahwa Fraksi PAN akan mendorong pemakzulan Boediono. Namun Ketua Umum PAN Hatta Radjasa menegaskan bahwa hal tersebut bukan sikap partai dan ia akan menegur F-PAN. Sikap resmi PAN adalah untuk tidak memanggil paksa Boediono.

Anggota Timwas Century dari PPP, Ahmad Yani, kerap vokal agar Boediono memenuhi panggilan DPR untuk menjelaskan masalah Century. Sebab, pada saat terjadi bailout, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Ironisnya ketua umum dari partai ini yakni PAN dan PPP berbeda keras dengan suara fraksinya di DPR.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Suryadharma Alie, memiki sikap yang berbeda dengan fraksinya, tentang pemakzulan Wakil Presiden Boediono. Menurutnya, tak ada alasan bagi fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat untuk mencoba menggulingkan Boediono di akhir masa jabatannya. Sebab, kata dia, kasus bailout Bank Century ini sudah ditangani secara hukum.

“Sikap PPP jelas, bahwa persoalan Century ditangani hukum, oleh karena itu kita serahkan ke KPK unuk menangani masalah ini,” kata Suryadharma di Gedung DPR, Jakarta, Senin 3 Maet 2014.

 Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul bersuara keras soal sikap Fraksi PAN yang mendorong pamakzulan terhadap Wapres Boediono terkait kasus Century. Ruhut meyakini, hanya segelintir saja politisi PAN yang bersikap keras terhadap Boediono. Bukan kebijakan resmi PAN.

“Bagaimana cara memakzulkannya? Partai  kurcaci kurcaci saja, apalagi ketum sudah menegur. Biarlah mereka berhadapan dengan ketumnya,” kata Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Senin (3/3/2014).

Ruhut yang juga anggota Timwas Century meminta agar rekan-rekannya tak masuk ke ranah teknis karena bukan bagian DPR. Itu hanya gertak sambal beberapa politisi yang ingin cari panggung saja, katanya.

Menurut Bambang Soesatyo  anggota Timwas , banyak pihak dengan berbagai cara berusaha menghalang-halangi pemanggilan Boediono dan menyudutkan Timwas DPR dalam menjalankan tugas konstitusionalnya yang diamanatkan UU.

Timwas berencana akan memanggil paksa Boediono. Hal ini, sesuai dengan Undang-Undang nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 72 yang menyebutkan bahwa seorang pejabat negara bisa dipanggil paksa jika keterangannya diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara. Kalau menolak panggilan paksa dengan alasan yang tak sah– sesuai ayat (4) dan (5)–pejabat itu bisa disandera paling lama 15 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau Boediono tetap menolak hadir, DPR sebagai lembaga harus menjaga
kewibawaannya agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari dengan melaksanakan perintah UU yaitu menghadirkan yang bersangkutan secara paksa pada pemanggilan ketiga mendatang,” kata Bambang. “Kalau Boediono tetap menolak hadir, DPR sebagai lembaga harus menjaga
kewibawaannya agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari dengan melaksanakan perintah UU yaitu menghadirkan yang bersangkutan secara paksa pada pemanggilan ketiga mendatang,” kata Bambang.

Century Siap Disidang

Berkas penyidikan kasus Century telah lengkap dan segera masuk ke proses persidangan. KPK sangat bersyukur atas pencapaian ini di tengah kondisi politisasi  sebagian anggota DPR yang sempat menyulitkan.

” KPK bersyukur karena tetap mampu menegakkan integritas, independensi dan obyektivitasnya sebagai salah satu penegak hukum. Di tengah berbagai upaya politisasi, penghancuran kredibilitas KPK oleh sebagian anggota DPR,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menanggapi kesiapan persidangan kasus Century yang dijadwalkan minggu ini.

Tak hanya itu saja, Bambang mengatakan ada pihak-pihak lain yang juga menyerang lembaga antikorupsi ini ketika menyidik kasus ini. “Serta ‘penghakiman’ yang over tendensius pada kerja-kerja KPK yang ingin terus menjaga prudentiality-nya,” ujar Bambang.

Dalam proses penyidikan selama 1 tahun dua bulan, KPK telah memeriksa 120 saksi. Penyidikan dimulai saat KPK menetapkan mantan Deputi BI Budi Mulya sebagai tersangka.

Berkas penyidikan kasus pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan tersangka Budi Mulya sudah dinyatakan lengkap. Kasus ini pun akan segera bergulir ke meja persidangan.

“Iya P21, dari penyidikan ke penuntutan, kami melengkapi administrasi saja,” ujar Budi Mulya di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2014) lalu.

Dengan berlangsungnya sidang di Tipikor ini secara praktis pamanggilan DPR semakin tidak ada urgensinya. Jadi siapa yang lebih perkasa? Apakah DPR atau DPR yang sakti? ( Ais)

 Email: Kumpulankawanlama@yahoo.com

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru