Monday, March 31, 2025
Home > Berita > Golkar semakin terpuruk akibat masalah hukum Novanto

Golkar semakin terpuruk akibat masalah hukum Novanto

Setya Novanto. (thejakartapost)

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, mengatakan, Partai Golkar akan semakin terpuruk akibat masalah hukum yang dihadapi ketua umum partai politik itu, Setya Novanto.

“Dengan pemberitaan media yang sangat luar biasa, nama Golkar sudah terpuruk karena Novanto ini,” kata Komarudin, di Jakarta, Kamis.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus megaproyek KTK elektronik untuk kedua kalinya.

Menurut Komaruddin, Novanto tidak lama lagi akan menjadi tahanan KPK. Novanto tak akan bisa menghindar lagi.

Penyidik KPK mendatangi rumah Novanto, di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu malam (15/11). Kedatangan penyidik KPK itu diduga kuat untuk menjemput paksa ketua umum Partai Golkar itu.

Dengan demikian, kata Komaruddin, Partai Golkar saat ini berada di ujung tanduk. Menurut dia, seluruh rakyat Indonesia sudah tahu dan terpolarisasi dalam kesadarannya, ketua umum Partai Golkar itu diduga terlibat korupsi mega proyek KTP elektronik.
Komaruddin mengingatkan, Partai Golkar –salah satu partai politik pendukung pemerintahan Jokowi-Kalla– harus segera diselamatkan dari degradasi.

 

Namun, demi menyelamatkan Partai Golkar, dia yakin partai politik sudah memiliki mekanisme tersendiri.

“Golkar itu partai besar, partai mapan dan partai yang sudah berpengalaman. Saya yakin Golkar bisa menyelesaikan itu,” ucapnya seperti dilansir antaranews.

Komaruddin menyarankan, Partai Golkar harus fokus menatap ke depan, yaitu Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, jangan hanya urus masalah hukum atau pulang-pergi KPK dan pengadilan saja.

“Golkar harus berani mengambil keputusan, meskipun langkah paling berat harus ditempuh. Jika tidak, bahaya. Golkar bisa hancur berkeping-keping,” ujarnya.

RS Medika

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan pihak manajemen Rumah Sakit Medika Permata Hijau tidal mempersulit kerja penyidik KPK di lokasi.

Setya Novanto saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pasca kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam.

“Pihak manajemen Rumah Sakit kami harapkan tidak mempersulit kerja penyidik KPK di lokasi. Sejauh ini ada informasi yang kami terima pihak-pihak tertentu tidak koperatif,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat dini hari.

Febri menginformasikan, masih diberitakan antaranews, bahwa di lokasi tidak ditemukan dokter jaga yang bertanggung jawab yang dapat menjelaskan kondisi Setya Novanto.

Febri pun menyatakan penyidik KPK juga sudah membawa dokter untuk kebutuhan pengecekan terhadap Setya Novanto, namun dibutuhkan koordinasi terlebih dahulu dengan dokter jaga atau dokter yang merawatnya.

“Penyidik tidak menemukan dokter jaga tersebut di lokasi dan pihak manajemen Rumah Sakit tidak dapat ditemui dan memberikan informasi dan akses malam ini,” ucap Febri.

Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Setya Novanto.

Febri menyatakan status DPO diputuskan setelah Setya Novanto tidak kunjung datang atau menyerahkan diri ke KPK sampai Kamis (16/11) maghrib.

“Sampai akhirnya diputuskan pembicaraan internal KPK. Akhirnya diputuskan oleh pimpinan KPK mengirimkan surat ke Mabes Polri. Tembusan ke Kapolri dan NCB Interpol menjadikan nama yang bersangkutan masuk ke dalam DPO,” kata Febri.

Menurut Febri, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK bisa meminta Polri untuk membantu pencarian itu.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Setya Novanto pun telah mengajukan praperadilan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11).

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.  (An/Kb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru