MIMBAR-RAYAT.Com (Jakarta) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkomentar, apabila ada oknum ormas melanggar hukum terkait masalah THR jelang Idul Fitri, agar dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Menjelang Lebaran ini ada saja pihak yang memanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan. Dengan mengatasnamakan organisasi, memintai bantuan semacam tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1439 H.
Seperti yang viral di media sosial sejak Sabtu (26/5) hingga Minggu (27/5) menjadi perbincangan. Beberapa surat sejenis mengatasnamakan ormas ditujukan kepada pengusaha minta THR.
Surat yang fotonya beredar di media sosial di antaranya ada dari Kelapa Gading yang pertama diunggah akun twitter @Ign_Dwi_Indra.
Dari akun itu diantaranya tertera komentar yang menanyakan soal permintaan bantuan THR dari oramas itu.
Karena itu, terkait hal tersebut Gubernur Baswedan, Minggu (2/5) berkomentar agar melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila memang ada hal-hal yang melanggar hukum.
“Menurut saya dibuat simple, apakah pribadi, apakah siapapun, bila melakukan tindakan yang menurut kita melanggar hukum, laporkan saja. Laporkan kepada siapa, kepada penegak hukum karena itu melanggar hukum,” tegasnya. (i/dir)