Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Gubernur Jawa Barat Keluarkan Panduan Adaptasi Kebiasaan Baru AKB30

Gubernur Jawa Barat Keluarkan Panduan Adaptasi Kebiasaan Baru AKB30

Ridwan Kamil.

IMBAR-RAKYAT.Com (Bandung) – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Panduan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk 30 bidang kegiatan yang biasa dilakukan masyarakat di tengah pandemi virus corona. Emil mengunggah panduan tersebut melalui akun Twitter resmi miliknya @ridwankamil.

Melalui cuitan itu, ia mengunggah tabel berisi 30 bidang kegiatan dan pembagian zona atau level sebaran virus corona.

“PANDUAN AKB30. Protokol kesehatan untuk zona biru/hijau di Jawa Barat yang diizinkan melakukan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan 30 bidang kegiatan,” tulis Emil, Minggu (31/5).

ridwan kamil

@ridwankamil
PANDUAN AKB30.
Protokol kesehatan untuk zona biru/hijau di Jawa Barat yang diizinkan melakukan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan 30 bidang kegiatan.

Terdapat lima level dengan pembeda warna sesuai tingkat penyebaran wabah.

Level I ditandai warna hijau, Level II ditandai warna biru, Level III ditandai warna kuning, Level IV ditandai warna merah, dan terakhir level V ditandai warna hitam. Untuk kegiatan di sektor perjalanan pada hampir semua level atau tingkat penyebaran hanya dilakukan pembatasan.

Untuk zona hijau akan diberlakukan pembatasan antar-provinsi, zona biru berupa pembatasan dalam provinsi, sementara untuk zona kuning akan dilakukan pembatasan dalam dan antar-provinsi. Sementara untuk zona merah bakal diterapkan pembatasan dalam kabupaten dan kota, sementara jika sudah masuk zona hitam pembatasan dilakukan dalam kelurahan dan desa.

Pada sektor perjalanan, tak ada jam kerja atau sistem karantina sebab kegiatan di bidang ini memang bersifat mobile atau memerlukan pergerakan.

Sedangkan untuk sektor kesehatan, terdapat tiga jenis klasifikasi antara lain tempat isolasi atau karantina, Rumah Sakit, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

Untuk tempat karantina di Zona hijau dan Zona Kuning hanya dianjurkan untuk masyarakat yang sakit, sementara di zona biru diperuntukkan bagi orang yang berisiko tinggi seperti lansia dan orang dengan penyakit penyerta (komorbid). Sementara untuk zona merah dan zona hitam hal ini diperuntukkan bagi kasus OTG/ODP/pelaku perjalanan/kontak erat yang mengisolasi diri.

Sementara untuk rumah sakit, jam operasional berlaku normal pada semua zona. Hanya saja, jenis layanan yang diberikan akan berbeda tergantung penggolongan zona.

Untuk zona hijau, semua layanan diizinkan dibuka, zona biru dan zona kuning hanya sebagian poliklinik rawat jalan dibuka, sementara kegiatan rawat inap berjalan normal. Untuk zona merah rumah sakit, hanya khusus melayani pasien gawat darurat, rawat inap diutamakan untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19. Sementara untuk zona hitam rumah sakit, ditutup untuk umum dan hanya melayani pasien gawat darurat.

Sementara fasilitas kesehatan tingkat pertama di zona hitam, tidak diperbolehkan melayani pengunjung. Sama sekali ditutup. Sedangkan untuk setiap level mulai dari zona hijau hingga merah diberlakukan bertahap mulai dari normal, 75 persen, 50 persen dan 25 persen pelayanan.

Untuk sektor jasa, yakni bidang perkantoran, hotel, perbankan, hingga lokasi wisata semuanya diatur mulai dari jumlah pegawai, jenis layanan, jam operasional, hingga jumlah pekerja.

Untuk perkantoran, dari zona hijau hingga merah diizinkan dibuka normal, namun jika sudah masuk zona hitam maka perkantoran harus ditutup. Sementara untuk pegawai yang bekerja di zona hijau diizinkan pemberlakuan normal. Sedangkan dari zona biru, 25 persen pegawai bekerja dari rumah (work from home) dengan jadwal piket.

Di zona kuning, 50 persen pegawai WFH dengan jadwal piket, di zona merah 75 persen pegawai WFH dan untuk zona hitam ditutup semuanya.

Untuk hotel, jenis layanan yang boleh dilakukan di zona hijau dan biru yakni 50 persen dari fasilitas hotel, di zona kuning dan merah serta hitam hanya melayani penginapan dan makan serta minum di kamar.

Untuk perbankan, di zona hijau jam operasional normal, sementara di zona biru dan kuning ada pembatasan pelayanan yakni hanya melayani dari pukul 08.00-14.00 WIB serta transaksi daring. Sementara di zona merah dan hitam, seluruhnya ditutup. Lokasi wisata di zona kuning, merah dan hitam akan ditutup sepenuhnya. Sementara di zona hijau dan biru ada pembatasan jam operasional.

Untuk kegiatan manufaktur yakni di bidang industri jam operasional di zona hijau berlangsung normal sementara untuk pegawai akan diterapkan sistem physical distancing. Sementara di zona biru, kuning dan merah ada pembatasan jam operasional hingga pembatasan jumlah pekerja. Sementara di zona hitam industri sama sekali ditutup.

Untuk sektor perdagangan, warung, mall, minimarket, supermarket, hingga pasar tradisional juga mengalami pengaturan. Setiap sektor ini akan ditutup di zona hitam dan akan mengalami pengurangan pengunjung hingga pengurangan jam operasional di zona Hijau, kuning, biru dan merah.

Untuk sektor pendidikan, hanya di zona hijau sekolah diizinkan dibuka. Sementara di zona lain, sekolah harus benar-benar ditutup. Metode belajar yang diterapkan yakni pembelajaran dengan sistem daring.

Sektor area publik, seperti taman, perpustakaan, terminal, stasiun, bandara hingga tempat ibadah berjalan normal di zona hijau. Namun di zona kuning, merah, biru dan hitam sektor-sektor ini ditutup. (C/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru