MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Gugat SP 3 kasus Jakarta Propertindo (Jakpro), MAKI minta PN Jakarta Selatan perintahkan Kejaksaan Agung buka kembali kasus korupsi di BUMD tersebut.
“Kenapa dibuka lagi, karena kasus pelepasan aset Pemprov DKI oleh PT Jakpro ke PT Wahana Agung Indonesia (WAI) syarat muatan korupsi,” kata Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, di Jakarta, Senin (3/9).
Permintaan LSM MAKI itu disampaikan dalam prndaftaran gugatan terhadap Jaksa Agung, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (31/9). Gugatan dalam bentuk Pra-peradilan (Prapid) ini dimaksudkan agar tidak ada tebang-pilih dalam penanganan korupsi.
Boyamin menjelaskan obyek Prapid, adalah SP 3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus pengalihan aset Pemprov DKI di kawasan Pluit, Jalan Parung Panjang yang diduga merugikan negara sekitar Rp100 miliar, 2008 – 2012.
Dalam kasus yamg disidik sejak 2015, para tersangkanga, adalah Dirut PT WAI Fredy Tan, Mantan Dirut PT Jakpro I Gusti Ketut Gede Suena dan Komisaris PT Delta Jakarta Oky Sukasah.
Kasus ini terkait pengalihan lahan ke PT WAI dalam bentuk Hak Pelepasan Lahan (HPL). Untuk kemudian diterbitkan HGB (Hal Guna Bangunan) dimana di atasnya akan dibangun Mall, Apartemen dan lainnya.
TIDAK TEPAT
Boyamin beralasan dalih termohon (Kejaksaan Agung) bahwa tidak cukup bukti adalah tidak tepat, karena dua alat bukti sudah terpenuhi.
“Berupa alat bukti surat yang telah disita dan alat bukti, berupa keterangan para saksi,” jelasnya.
Selain itu, tambah Boyamin penerbitan SP3 belum dilengkapi audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dengan demikian, dapat dikatakan sebagai bentuk SP3 Prematur, maka sudah selayaknya tindakan SP3 yang dilakukan Termohon dalam perkara aquo dinyatakan tidak sah.
“Karena perkara tersebut jelas-jelas cukup bukti minimal dua alat bukti, memenuhi unsur pasal yang disangkakan dan merupakan perbuatan pidana korupsi,” tegas Boyamin.
TANPA IZIN
Kasus dugaan pengalihan dan atau pengelolaan tanah atau aset milik PT. Jakpro (BUMD) di Jalan Parung Panjang, Jakarta Utara, dengan tersangka atas nama Fredie Tan Dkk syarat korupsi.
Sebabnya, pengalihan lahan oleh Jakpro (0Badan Usaha Milik Daerah-BUMD) diduga dialihkan tanpa izin dari Gubernur DKI dan DPRD DKI serta tanpa melalui lelang terbuka .
KASUS LAIN
Kasus Parung Panjang merupakan pengembangan kasus pertama, di Pluit berupa pengalihan lahan seluas 5000 M2 ke swasta tanpa izin Gubernur dan Persetujuan DPRD DKI. Dugaan kerugian negara Rp68 miliar. Tersangka Mantan Dirut PT Jakpro I Gusti Ketut Gede Suena, 2012.
Kasus penjualam aset Pemprov juga di terjadi di sekitar Kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Penyidik, adalah Kejaksaan Negeri Jaksel dengan tersangka AS dsn MI. Dugaan kerugian negara Rp150 miliar.
Terakhir, kasus penjualan aset Pemprov DKI di Cengkareng, tapi sejak diserahkan penangananya ke Polri, 2016 tidak ada perkembangan. Diserahkan ke Polri, karena lebih dahulu menyidik sesuai perjanjian kesepahaman (MoU) antara dua institusi dan KPK. (ahi/dir)