Mimbar-Rakyat.com (Bekasi) – Pengadilan Negeri Cikarang menolak gugatan PT Senjaya Rezeki Mas terhadap Pemkab Bekasi terkait pemutusan sepihak pembatalan kontrak kerja revitalisasi Pasar Baru Cikarang.
Pasar Baru Cikarang, Kabupaten Bekasi, sedianya akan direvitalisasi melalui kerjasama dengan swasta dengan konsep BOT (build-operate-transfer)
atau Bangun-guna-serah.
Tiga tahun lalu, PT Senjaya Rezeki Mas memenangkan tender proyek revitalisasi Pasar Baru Cikarang tersebut. Namun, sejak memenangkan tender, tidak ada aktifitas yang dilakukan PT tersebut, khususnya dalam kegiatan pengurusan terkait perizinan, juga kegiatan fisiknya .
Setelah diberikan penambahan waktu, bahkan sampai tiga kali, juga tidak ada progres dalam perkembangan revitalisasi pasar tradisional tersebut.
Oleh karena itu, kemudian PT Senjaya Rejeki Mas mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Cikarang.
Setelah sekian lama sidang gugatan perdata itu dilakukan, Majelis Hakim yang diketuai Handry Satrio, SH, MH, melalui Putusan No:144/Pdt G/2020/PN Ckr menolak gugatan tersebut.
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi, Haryanto, mengatakan, amar putusan tersebut sudah diterimanya dan sudah diserahkan ke Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Bekasi.
Akibat berlarut-larutnya kasus gugatan ini, revitalisasi atau pembangunan baru Pasar Baru Cikarang pun menjadi tertunda-tunda. Padahal, pasar yang merupakan etalase Kabupaten Bekasi karena berada di pinggir jalan nasional ini, sudah terlihat kumuh.
Para pedagang sejatinya sudah setuju pasar ini direvitalisasi. Oleh karenanya, mereka pun berharap rencana revitalisasi pasar tersebut digulirkan kembali. (Agus)