Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Gugatan Rano-Embay Ditolak MK, Wahidin-Andika Gubernur/Wagub Banten

Gugatan Rano-Embay Ditolak MK, Wahidin-Andika Gubernur/Wagub Banten

Wahidin dan Andika. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Serang) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan tim kuasa hukum Rano Karno–Embay Mulya Syarief dalam sidang putusan yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (4/4).

Terkait dengan keputusan itu, Kuasa hukum Wahidin Halim dan Andika Hazrumy, Ramdhan Alamsyah mengungkapkan, setelah keluarnya ketetapan dari MK, pihaknya menunggu tahap selanjutnya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten.

“Alhamdulillah, tadi hasilnya MK menolak gugatan dan memenangkan KPU. Selanjutnya, kita tunggu KPU saja,” katanya kepada sejumlah wartawan.

Dengan keluarnya keputusan tersebut, menurut Ramdhan, Provinsi Banten mempunyai Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru, yaitu Wahidin Halim dan Andika Hazrumy.

“Saya ucapkan selamat kepada masyarakat Banten, karena punya gubernur baru. Kita tunggu pelantikannya dengan sukacita. Untuk kompetitor, kami berharap bisa bersinergi dengan pemenang untuk terus membangun Banten,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Banten, Enan Nadia, mengatakan akan segera menggelar rapat pleno penetapan pemenang Pilkada Banten. “Setelah ini teman-teman di KPU akan kumpul. Kita segera rapat pleno. Paling lambat waktunya tiga hari,” jelas Enan Nadia, kepada wartawan.

Dikatakan, hasil rapat pleno ini selanjutnya akan diserahkan ke DPRD Banten untuk diparipurnakan. Hasil paripurna tersebut akan diserahkan ke Kemendagri untuk penetapan jadwal pelantikan. “Kita belum tahu kapan agenda pelantikan, itu kewenangannya Kemendagri. Kemungkinan pelantikan akan di Istana Negara,” jelasnya.

Hakim Mahkamah Konstitusi telah memutus sengketa Pilkada Banten 2017 perkara Nomor 45/HP/PHP.GUB/XV/2017. Dalam sidang pengucapan putusan tersebut hakim MK menyatakan menolak gugatan dari pihak pemohon pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief.

Dalam pertimbangannya majelis hakim MK menilai pihak pemohon tidak memiliki legal standing dalam melakukan gugatan karena tidak memenuhi syarat formal gugatan dengan selisih suara melebihi 1 persen. Berdasarkan data agregat kependudukan Banten tertanggal 31 Oktober 2015 adalah 10.830.370 jiwa.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak bisa diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat dalam putusannya di gedung Mahkamah Konstitusi Jln. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta, Selasa (4/4).

Untuk diketahui, perolehan suara pasangan WH-Andika, sebanyak 2.411.210 suara (50,95 persen) dan pasangan Rano-Embay sebanyak 2.321.498 suara (49,05 persen).

Selisih perolehan suara antara pasangan WH-Andika dengan Rano-Embay mencapai 89.712 suara atau 1,90 persen. Jadi, pasangan nomor urut satu unggul 89.712 suara (1,90 persen) ketimbangan pasangan nomor urut dua Rano-Embay.

Dengan demikian, maka pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy terpilih sebagai pemenang dalam Pilkada Banten 2017. WH-Andika akan memimpin Banten periode 2017 hingga 2022. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru