Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Gunakan Dokumen Palsu, WN Tiongkok Bikin Paspor Indonesia di Serang, Dideportasi

Gunakan Dokumen Palsu, WN Tiongkok Bikin Paspor Indonesia di Serang, Dideportasi

Orang asing membuat paspor Indonesia ditangkap. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.COM (Serang) – Wang Fuqiang, 30, warga negara Tiongkok melanggar izin tinggal, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Serang. Pelaku juga memalsukan dokumen kependudukan untuk membuat paspor Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Serang, Montano Rengkung didampingi Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Muhammad Reza, Senin (28/11), membenarkan telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Montano menjelaskan, tindakan deportasi merupakan kewenangan imigrasi dan telah dikoordinasikan dengan Kanwil Kemenkumham Banten.

“Deportasi merupakan hukuman terburuk bagi warga negara asing yang melanggar UU Keimigrasian. Apalagi dalam kasus Wang Fuqiang ini, tidak boleh masuk ke Indonesia lagi,” tegas Montano.

Menurut Montano, Wang Fuqiang diamankan pada proses pembuatan paspor Indonesia pada Jumat (11/11) lalu. Pelaku memiliki dokumen kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang.

Namun dalam pemeriksaan petugas Wasdakim, Wang mengaku kedatangannya ke imigrasi untuk mengurus izin tinggal bukan mengajukan paspor.

“Jadi Wang juga mengaku ditipu orang-orang yang membawanya ke kantor imigrasi. Apalagi yang bersangkutan juga sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Sari Asih selama 2 malam. Jadi khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kami putuskan dilakukan deportasi,” terang Montano. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru