MIMBAR-RAKYAT.COM (Bekasi) – Diam tapi pasti, senyap tapi bergerak. Barangkali seperti itulah langkah-langkah yang dilakukan H.Amin Fauzi dalam upayanya merebut kursi Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.
Usai Wakil Bupati Bekasi H.Eka Supria Atmaja naik posisi menjadi Bupati Bekasi pada 12 Juni 2019 lalu setelah Bupati Neneng Hasanah mengundurkan diri lantaran bermasalah dengan hukum, kursi Wakil Bupati Bekasi sampai sekarang masih dibiarkan kosong.
Ada kesan, Eka ingin ‘menjomblo’ alias sendiri tak perlu wakil. Buktinya, dua nama bakal calon wakil bupati yang diajukan kepadanya ( H.Marzuki dan Novi Yasin) sama sekali tak ‘digubris’.
Padahal, pasal 63 Undang – Undang Pemerintahan Daerah menyebutkan, bahwa kepala daerah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh wakil kepala daerah.
H.Amin Fauzi, pada saat jumpa pers dengan wartawan, Jumat (1/11) menyebutkan, bahwa Eka Supria Atmaja adalah orang yang taat azas dan taat hukum. Jadi dalam menjalankan pemerintahannya, tidak akan menabrak azas atau hukum termasuk ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah tentang kedudukan wakil Kepala Daerah.
Atas dasar itu pula, Amin Fauzi yang juga tokoh senior Golkar Kabupaten Bekasi dan kini Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, melakukan kompromi-kompromi politik, hingga DPD Golkar Jawa Barat merekomendasikan dirinya sebagai Calon Bupati Bekasi.
“SK terbaru yang dikeluarkan DPD Golkar Provinsi Jawa Barat ke DPP Golkar, ada dua nama yang mendapatkan rekomendasi Cawabup Bekasi, salah satunya nama saya,” ujar lelaki murah senyum ini dalam jumpa pers di Javanasta Cafe, Grand Wisata,Tambun Selatan, Jumat (01/11/2019).
Diterimanya SK DPD Partai Golkar Jawa Barat tertanggal 28 Oktober 2019 yang salah satunya ‘merekomendasikan’ dirinya sebagai Calon Wakil Bupati Bekasi tersebut, menjadi bukti kalau kompromi-kompromi politik yang telah berhasil dibangunnya.
Amin menyebutkan, kalau SK penunjukan dirinya sebagai Calon Wakil Bupati Bekasi itu sudah sampai pula ke Eka selaku Bupati Bekasi.
Kini kita tinggal membuktikan apa yang disampaikan Amin, bahwa Eka Supria Atmaja adalah orang yang taat azas dan taat hukum.
Jika memang benar Eka taat azas dan taat hukum, Eka pastinya akan meneruskan SK calon Wakil Bupati Bekasi yang sudah ada di tangannya untuk diteruskan melalui mekanisme dan aturan main yang berlaku, hingga kemudian ditetapkannya wakil bupati yang akan mendampinginya membangun Kabupaten Bekasi hingga 2022 mendatang.
SK rekomendasi sebagai calon Wakil Bupati Bekasi memang sudah ditangan. Akan tetapi perjalanan belum selesai. Karenanya, Amin yang juga fungsionaris sekaligus Wakil Ketua DPD Golkar Jawa Barat itu bakal mengawal semua proses dan tahapan Cawabup Bekasi sampai nantinya diputuskan secara resmi oleh DPP Golkar. (agus suzana)