MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Habib Bahar bin Smith tersangka penganiyaan dua remaja resmi ditahan Polda Jawa Barat, setelah diperiksa beberapa jam, Selasa (18/12) malam.
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menyatakan, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Bahar sekaligus menahannya. Penahan terhadap penceramah agama itu dilakukan sesuai dengan kepentingan penyidik
“Tersangka BS jam sekarang sudah dilakukan penahanan di Mapolda Jabar untuk proses hukum,” kata Kapolda Selasa (18/12/2018) malam.
Seperti diketahui Habib Bahar dilaporkan ke Polres Bogor karena diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak sesuai nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Penceramah asal Manado Sulawesi Utara ini dituduh menganiaya MHU (17) dan Ja (18) di pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.
Menurut Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto penganiayaan itu bermula ketika MZ, dan CAJ, mengaku telah dijemput secara paksa dan dibawa ke suatu tempat dan sampai di sana dilakukan penganiayaan.
Setelah dianiaya kedunya disuruh berantem dan dianiaya lagi sampai tengah malam. Orangtua tak terima lalu mengadu ke kepolisian.
Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar, menyampaikan hal senada terkait status Bahar. Menurutnya, Bahar sudah ditetapkan tersangka pada saat pemanggilan pertama . “Kurang lebih 34 pertanyaan seputar materi terkait dengan yang dituduhkan pasal 170 jucnto pasal 351 juncto pasal 333 junto pasal 55 KUHP dan pasal juncto pasal 80 undang-undang 35 tahun 2014,” kata Azis.(p/d)